Pelita News | Kabupaten Cirebon – Sebuah skandal mengguncang Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, saat puluhan warganya dari RT 03 dan 04 dituduh menjadi korban pencatutan nama dalam program bantuan sosial. Sekitar 50 warga ini diduga terdaftar sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram, padahal mereka tidak pernah menerimanya.
Informasi yang berhasil dikumpulkan mengungkapkan bahwa nama-nama warga ini secara tidak sah dicantumkan dalam daftar penerima bantuan. Bahkan, ada tanda tangan palsu yang menunjukkan mereka telah menerima bantuan, padahal kenyataannya tidak.
Bantuan tersebut sebenarnya berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan disalurkan melalui Kantor Pos setempat.
Dalam upaya mencari keadilan, warga yang terkena dampak ini mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Polres Cirebon Kota. Kuasa hukum mereka, Syafrudin, menjelaskan bahwa masalah ini terungkap ketika warga mempertanyakan status penerimaan bantuan kepada Kantor Pos.
“Saat ditanyakan, Kantor Pos menyatakan bahwa 50 warga ini telah terdaftar sebagai penerima bantuan dengan lengkap, termasuk nama dan NIK mereka,” ujar Syafrudin.
Namun, menurut Syafrudin, warga tersebut tidak pernah menerima bantuan tersebut, dan tandatangan yang tertera dalam tanda terima merupakan hasil pemalsuan.
“Ada bukti bahwa tandatangan tersebut palsu, karena tidak sesuai dengan tandatangan asli yang tercatat dalam KTP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa meskipun nama-nama warga ini terdaftar dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk bantuan lainnya, mereka tidak termasuk sebagai penerima bantuan beras.
“Para penerima bantuan yang sah diundang ke kantor desa untuk menerima bantuan, namun para korban tidak menerima undangan tersebut,” jelasnya.
Warga berharap pihak berwajib segera mengusut kasus ini untuk mengungkap siapa pelaku di balik pemalsuan tandatangan warga yang tak bersalah. @ Nurzaman/Wandi
















