Kabupaten Cirebon,PN
Setelah pada dua kali panggilan sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon selaku termohon tidak dapat hadir, pada panggilan ke III masih dengan agenda sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi, termohon hadir diwakili oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ) Pegagan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Suhanto.
Sengketa dengan nomor register 005/REG- PSI/VII/2020 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Tatang Suwardi dilaksanakan diruang sidang Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, jumat ( 18/12/20 )
Majelis memberi kesempatan kepada termohon dalam hal ini Pemdes Pegagan untuk memberikan dokumen yang diminta pemohon dalam hal ini Kusmin lalu memberi kesempatan kepada pemohon ( Kusmin ) untuk menanggapinya.
Merasa tidak puas dengan apa yang diberikan oleh termohon ( Pemdes Pegagan ) dan jawabannya, pemohon ( Kusmin ) mengajukan permohonan kepada majelis untuk mempelajari dokumen yang diberikan pihak termohon ( Pemdes Pegagan ) hingga hari selasa, 22 desember 2020.
Sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi selesai yang disebabkan perbedaan pendapat akhirnya tidak terjadi kesepakatan maka harus lanjut sidang ke Ajudikasi atau pembuktian pada hari rabu, 23 desember 2020.
Majelis menawarkan kepada kedua belah pihak baik pemohon ( Kusmin ) maupun termohon ( Pemdes Pegagan ) untuk melanjutkan sidang Ajudikasi dengan proses mediasi, kedua belah pihak pun setuju.
Ditemui Wartawan Harian Pelita News, di Sekretariat Dewan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi LSM dan Ormas ( DKN Forkom LSM dan Ormas Cirebon ) Kabupaten Cirebon, Kusmin sangat mengapresiasi atas kehadiran termohon dalam hal ini Pemdes Pegagan yang diwakili oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ) pegagan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Suhanto walaupun tanpa kehadiran Alfan Mashadi Kuwu desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon pada panggilan ke III sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi, ucapnya.
” Perlu diketahui yang saya minta merupakan hak masyarakat untuk mengetahui sampai sejauh mana Pemdes Pegagan dibawah kepemimpinan Alfan Mashadi itu transparan, terbuka, akuntabel, jujur dan amanah, mengumumkan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat didalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dan keuangan desa baik itu dimulai dari perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan dengan rinciannya serta berapa anggaran yang digunakan, ini uang negara, uang rakyat untuk kesejahteraan masyarakat ” tegasnya.
Apa yang diharapkan oleh saya selaku pemohon didalam pelaksanaan sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi tadi tidak sesuai dengan apa yang saya minta dan harapkan ” yang saya minta adalah salinan dokumen dari Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) hingga menjadi Daftar Isian Penggunaan Anggaran ( DIPA ) Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) pada kinerja Pemdes Pegagan Kecamatan Palimanan tahun anggaran 2015-2016, tahun anggaran 2017-2018 dan tahun anggaran 2019- 2020 bukan sekedar dan cuma ringkasan ” katanya.
Lanjut Kusmin, kalau ringkasan itu hanya sekedar cerita dan kesimpulan bahwasannya sudah dilaksanakan dengan jenis kegiatan ini, anggaran sekian sekian, saya bukan orang bodoh, yang diserahkan oleh termohon dalam hal ini Pemdes Pegagan sekali lagi saya tegaskan bukan yang saya minta dalam artian salinan dokumen itu sama sekali tidak terpenuhi, tandasnya.
Tetap akan saya pelajari dan dalami apa yang diserahkan oleh pihak termohon ( Pemdes Pegagan ) dan baru saya lihat dan pelajari serta baca beberapa lembar sudah terlihat kejanggalan kejanggalan dan dugaan serta bahkan bagian pertanyaan pertanyaan saya yang saya ajukan kepihak termohon tidak tercover sebagai contoh saya tanya pendapatan dari tanah bengkok dan tanah aset desa lainnya jumlahnya berapa rupiah pertahun? dan dijawab termohon relatif ” kan walaupun relatif ada nilai rupiahnya ” imbuhnya dengan raut wajah kesal.
Lalu kemudian saya tanyakan lagi perolehan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) atau Pendapatan Asli Desa Setempat ( PADS ) dari masing masing sektor berapa rupiah? dijawab oleh termohon ( Pemdes Pegagan dijawab tergantung, yang saya tanyakan jumlah uangnya bukan relatif tergantung hasil transaksi sewa dan tergantung hasil sewa tiap tahunnya, ya kalau memang demikian kan tetap ada nilai rupiahnya pertahun sekian….misalnya, bagaimana mau disebut transparan kalau seperti ini, ungkap Kusmin.
Pada prinsifnya saya akan tetap manakala permohonan permintaan saya ini tidak dipenuhi, pantang menyerah dan mundur lanjut terus ke Pengadilan Negeri melalui sidang Ajudikasi, kalau pemerintah desa Pegagan merasa keberatan untuk memberikan apa yang saya minta jelas ini sudah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008 karena menurut UU KIP badan usaha termasuk Pemdes itu wajib memberikan dan mengumumkan informasi publik ke masyarakat apalagi ini soal anggaran termasuk saya sebagai warga masyarakat desa Pegagan sendiri, tutup Kusmin.
Terpisah Ketua Majelis yang juga Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Drs. Tatang Suwardi menerangkan menurut pasal 1 angka 3 UU KIP nomor 14 tahun 2008 setiap Badan Publik termasuk Pemerintah Desa yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan melayani masyarakat yang dananya bersumber dari APBN dan APBD wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik termasuk masyarakat untuk mendapatkan informasi publik ” masyarakat berhak memperoleh informasi publik berupa melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum agar memperoleh informasi publik dan mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan karena ini sudah diatur dan sesuai dengan UU KIP nomor 14 tahun 2008 ” terangnya.
Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik termasuk Pemerintah desa, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi karena ini hak publik atau masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan ” sengketa keterbukaan informasi publik merujuk pada pasal 1 angka 5 UU KIP nomor 14 tahun 2008 definisi sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik misalnya Pemdes dengan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan keinginanan tahu sampai sejauh mana transparansi dan keterbukaan yang dilaksanakan oleh badan publik tersebut, ujarnya.
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa menyatakan tidak menerima putusan atau tidak ada kesepakatan nanti disidang Ajudikasi Komisi Informasi maka dapat diajukan gugutan melalui Pengadilan Tata Usaha apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara maka pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri ” mediasi biasa dilakukan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi sebagai Alternatif penyelesaian sengketa di KID, mediasi biasanya dilakukan oleh pemohon atau termohon dengan dibantu KID bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon, karena itu didalam mediasi KID hanya menjadi fasilitator yang membantu pemohon dan termohon dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan keinginan yang belum terpenuhi ” katanya.
Alhamdulillah dipanggilan ke III termohon dalam hal ini Pemdes Pegagan Kecamatan Palimanan bisa hadir dan sudah menyerahkan dokumen ringkasan program kerja tahunan, tahun 2015 hingga 2020 serta pemohon dalam hal ini saudara Kusmin akhirnya menerima dokumen atau berkas salinan tersebut dan akan dipelajari serta didalami terlebih dahulu oleh pemohon saudara Kusmin serta nanti pemohon mau menyerahkan lagi hasil dari mempelajari dokomen atau berkas salinan tersebut hari selasa, tutur Tatang Suwardi.
” Nanti akan masuk pada sidang Ajudikasi dan Nolifikasi serta disidang tersebut ada keputusan tergantung pemohon dan termohon, kami disini hanya memediasi, kalau antara pemoho dan termohon tidak ada kata sepakat ya silakan mau dibawa kemana persoalan dan permasalahan ini ada media lain ada PTUN atau PN, silakan dan nanti kami memberikan surat keputusan, kami di KID tidak bisa memvonis hanya untuk memediasi dan mencari solusi terbaik ” ucapnya.
Saya berharap sebagai Ketua Majelis dan juga Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon agar permasalahan dan persoalan sengketa informasi ini bisa selesai apalagi antara pemohon dan termohon adalah sama yaitu satu desa Pegagan, sidang Ajudikasi pada hari rabu, 23 desember 2020, tegas Tatang Suwardi.
Ketika akan dikonfirmasi Sekdes Pegagan Suhanto selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) terlihat memasuki salah satu ruangan dilingkungan Diskominfo Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )