Indramayu, PN
Penyerapan pencairan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk pembangunan infrastruktur desa di Kabupaten Indramayu masih minim. Pasalnya dari 309 desa yang ada di Kota Mangga baru 135 yang sudah mengajukan, selebihnya sebanyak 174 desa masih belum. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu dari 135 desa baru 20 desa yang sudah direalisasi.
“Dari 135 desa yang sudah mengajukan pencairan proposal banprov ke DPMD Provinsi Jabar baru 20 desa yang sudah dicairkan, 115 desa masih dalam proses dan 174 desa belum mengajukan,” kata Kadis DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto melalui Kabid Pembangunan Desa, Kadmidi, Rabu (30/06).
Melihat masih minimnya serapan banprov, sambungnya pihaknya mendorong agar pemdes segera mengajukan proposal dimaksud ke pihaknya untuk selanjutnya diteruskan ke DPMD Jabar. Kalau lambat mengajukan kata dia dikhawatirkan anggarannya ditangguhkan untuk refocusing anggaran Covid-19.
“Kami sudah mengirimkan surat ke kecamatan untuk memerintahkan dan menginformasikan kepada pemdes agar segera mengajukan proposal perncairan banprop. Dalam surat tersebut deadlinenya tanggal 30 Juni 2021. Intinya, 30 Juni batas akhir pengiriman namun demikian kami masih tetap menunggu pengajuan proposal dari desa,” sebutnya.
Sementara bagi 20 desa yang sudah cair agar segera dilakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan oleh kecamatan. “10 hari setelah uang tersebut masuk ke rekening kas desa maka pemdes harus sudah melakasanakan kegiatan desa sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan berdasarkan proposal yang diajukan desa,” kata kadmidi.
Dia merinci anggaran Banprov Jabar TA 2021 sebesar Rp.135 juta. Anggaran dimaksud sambungnya digunakan untuk penambahan penghasialan aparatur pemdes Rp.22,5 juta, penambahan penghasilan BPD Rp.5 juta, pulsa untuk kegiatan sapa warga Rp.50 ribu/bulan/hp (RW+operator), kegiatan posyandu Rp.1,750.000, operasional pokja desa Rp.1 juta dan selebihnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Menurutnya, meski peruntukan banprov untuk pembangunan infrastruktur desa namun tidak semua item pekerjaan bisa didanai dari anggaran tersebut. Anggaran dimaksud berdasarkan juknis yang sudah dikeluarkan DPMD Propinsi Jabar hanya untuk mengcover lima jenis pekerjaan infrastruktur desa meliputi pekerjaan jalan desa, rehab balai desa, jembatan desa, TPT dan drainase. “Di luar 5 item itu tidak boleh,” tegasnya. (saprorudin)















