Pelita News | Indramayu.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Indramayu kini menyoroti sektor pertambangan dan persampahan sebagai bagian integral dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam acara Aksi Penguatan Pengawasan Usaha Pemerintah BUMN dan BUMD yang digelar di Gedung Juang KPK Jakarta baru-baru ini, Pimpinan KPK Johanis Tanak mengungkapkan perhatian besar lembaganya terhadap kedua sektor ini.
Johanis menjelaskan bahwa Stranas PK mendorong BUMD untuk menjalin kemitraan dengan BUMN, disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing BUMD. Kerja sama ini tidak hanya mencakup inti bisnis, tetapi juga bisnis pendukung seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah. “Dengan melibatkan BUMD di sektor tambang daerahnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal,” ungkap Johanis.
Di sektor persampahan, Stranas PK juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara BUMN dan BUMD. Pengelolaan sampah yang belum optimal di berbagai wilayah Indonesia sering berakhir dengan pembakaran terbuka atau pembuangan sembarangan. Pemerintah, melalui Perpres Nomor 35 tahun 2018, telah berupaya mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan memasukkan proyek ini dalam proyek strategis nasional.
Namun, hasil kajian KPK menunjukkan bahwa pelaksanaan perpres ini belum berjalan dengan baik dan realisasinya lambat. KPK merekomendasikan revisi perpres dan alternatif lain, seperti pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) untuk co-firing batu bara di PLTU atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk industri semen dan industri lainnya.
“Stranas PK telah memetakan beberapa daerah potensial untuk berkolaborasi dengan PT. PLN dan PT. Semen Indonesia,” tambah Johanis.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan bahwa Pemkab Indramayu sedang membangun fasilitas pengolahan sampah yang akan menghasilkan RDF di dekat TPA Pecuk. RDF ini diharapkan dapat digunakan oleh pabrik semen dan pabrik lainnya.
Dengan arahan KPK, diharapkan pembangunan RDF ini dapat berjalan lancar dan bebas dari penyimpangan. @Duliman