Pelita News Kabupaten Cirebon
Ketua panwas kabupaten cirebon dan ketua satpol PP kabupaten cirebon harusnya tegas adanya banyaknya spanduk baliho mantan bupati cirebon H.Imron Rosadi terpasang di desa dan alun alun kecamatan ciledug,(6/6)
Dipaparkan oleh andi priyatna tokoh pengamat politik bahwa kalau sebuah jabatan bupati cirebon sudah habis secara otomatis spanduk dan baliho harus di copot dikarenakan jabatan sebagai bupati cirebon sudah habis, sehingga seharusnya baligo dan spanduk wajib di turunkan berdasarkan undang undang pemilu.
Di tambahkan baliho bakal calon bupati cirebon seharusnya jangan ada pemasangan baliho bakal calon bupati cirebon.
Panwas, Ketua KPU serta satpol PP kabupaten cirebon harus tegas dan menurunkan spanduk dan baliho bakal calon karena belum ada jadwal kampaye dalam pesta demokrasi di pilbup Cirebon di tahun 2024
PNS serta birokrat harusnya netral dalam pesta demokrasi pilbup, tugas pokok ketua KPU ketua panwas serta ketua satpol PP harus tegas dan harus netral dalam pilbup di kabupaten cirebon
Banyak bakal calon bupati cirebon sudah tersebar di semua titik, padahal undang undang serta waktu kampaye sudah di atur dalam pilbup Cirebon (ded)















