Kabupaten Cirebon,PN
Razia Penegakan Hukum ( Gakum ) dan Penerapan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 masih akan terus dimasifkan termasuk salah satunya didesa Tegal Karang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Razia penegakan hukum dan penerapan kendisiplinan protokol kesehatan covid-19, rabu ( 18/11/20 ) didesa Tegal Karang dilakukan dijalan depan dan samping kantor balai desa Tegal Karang ” kita giatkan dititik jalan samping kantor balai desa Tegal Karang yang melibatkan unsur TNI, Polri Satpol PP Kecamatan Palimanan, Satgas Penanganan Covid-19 desa Tegal Karang dan Bidan Desa, Alhamdulillah berhasil menghadang dan menghentikan warga yang tidak mengenakan dan memakai masker kata Kuwu desa Tegal Karang Nurhaesih, pada Harian Pelita News.
” Kegiatan penegakan hukum dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 akan terus kami lakukan dengan masif termasuk dilingkungan wilayah desa Tegal Karang sebagai upaya menanggulangngi dan mencegah penyebaran penyebaran virus covid-19 ” tegasnya.
Saya berharap khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Tegal Karang untuk tetap mematuhi dan mentaati protokol kesehatan terutama untuk tetap memakai masker saat keluar rumah dan beraktivitas ” ini sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus covid-19 ” tandas Nurhaesih.
Dijelaskan Kuwu desa Tegal Karang dalam upaya penanganan dan pencegahan virus covid-19 khususnya dilingkungan wilayah desa Tegal Karang, kami Pemdes Tegal Karang In Syah Allah akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada masyarakat, jelasnya.
Sementara itu salah seorang Satgas Penanganan Covid-19 desa Tegal Karang H. Surnato Yoris saat disinggung tindak lanjut dari razia gakum dan penerapan kedisiplinan prokes covid-19 ini, pihak Pemdes Tegal Karang menunggu instruksi selanjutnya dari pihak kecamatan Palimanan tetapi untuk kami di Pemdes Tegal Karang akan tetap melanjutkan dan memasifkan penegakan hukum dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 terutama dalam hal pemakaian masker dan juga dengan tidak mengesampingkan rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, terangnya.
Pria yang juga sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon ini menyebutkan penegakan hukum dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 dilakukan sebagai upaya memelihara kebiasaan warga dalam menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan terutama pemakaian masker disisi lain juga untuk memutus mata rantai penyebaran dan perluasan virus covid-19, ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Hendriaz memaparkan dalam penanganan, pencegahan, penyebaran serta penularan virus covid-19 kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan mentaati protokol kesehatan atau 3 M khususnya dalam pemakaian masker harus terus ditingkatkan sebagai salah satu upaya mencegah meningkatnya kasus positif terpapar covid-19 ” oleh karena itu kesadaran untuk menaati protokol kesehatan harus terus ditumbuhkan ” pintanya.
Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan zero dari kasus positif covid-19 maka dibutuhkan kegotong royongan, kebersamaan dari semua pihak termasuk juga Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa untuk senantiasa berperan aktif dalam penanganan dan pencegahan covid-19 khususnya dilingkungan wilayah masyarakat desanya ” harus berperan aktif pula sebagai salah satu unsur satgas penanganan covid-19 tingkat desa ” ucapnya.
Kami pihak kecamatan Palimanan dalam hal ini saya sebagai MP Pol PP di Kecamatan Palimanan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, In Sya Allah tidak akan pernah lelah, lengah dan bosan untuk selalu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya 3 M dimasa pandemi covid-19 termasuk salah satunya pemakaian masker, pungkas Hendriaz. ( Nurzaman )