Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Aksi tegas Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online, EH (33) dan NH (50), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/5/2024) malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkap bahwa NH adalah pemasang togel sementara EH adalah penerima taruhan. Mereka ditangkap di depan Balai Desa Hulubanteng setelah pihak kepolisian mendapat informasi terkait praktik judi online di wilayah tersebut.
“Dengan sigap, kami menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap keduanya sedang melakukan judi togel online di depan Balai Desa Hulubanteng,” ungkap Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, pada hari Selasa (7/5/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga hasil pemasangan togel, ponsel, rekapan judi togel, serta barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku akan dihadapkan pada Pasal 303 KUHP yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tambah Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat.@Bams
















