Pelita News, Indramayu – YS (30 tahun) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu diciduk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, kemarin. Dia ditengarai oleh polisi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. YS ditangkap di pinggir jalan raya Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg Indramayu, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,69 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
“Barang bukti yang kita diamankan itu satu bungkus bekas rokok berisikan satu paket sabu. Sabu ini dimasukan dalam plastik klip bening kemudian dimasukan lagi kedalam bungkus bekas nutrisari,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone yang diduga sebagai alat komunikas untuk bertransaksi barang haram.
Ditangkapanya YS, sambungnya bermula informasi yang diperoleh pihaknya jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Tak buang waktu, polisi pun bergerak di lokasi yang disebutkan. Namun setibanya di tempat itu polisi tak menemukan pengedarnya karena sudah pergi. Takut buruannya lepas, petugas melakukan penyisiran dan mengetahui pelaku masuk ke jalan desa.
Mengetahui sedang diintai, pelaku kabur hingga dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah terjadi kejar-kejaran antara YS dan petugas akhirnya dapat diamankan. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu itu, ” papar dia didampingi Kasi Humas AKP Saefullah.
Kemudian YS bersama barang bukti ini kemudian dibawa ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan. ” Saat di interogasi YS mengaku barang itu miliknya yang didapat dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran kami,” jelasnya. (saprorudin)