Kab. Cirebon, Pelita News
Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri merasa heran dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang tidak memfasilitasi gugatan perkara perdata warga tidak mampu yang diajukan kliennya.
Menurutnya di website Mahkamah Agung (MA) ada fasilitas apabila ada warga yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan “prodeo”, namun setelah dirinya melakukan konfirmasi konfirmasi ke PN Sumber tidak ada anggaran untuk gugatan melalui prodeo.
“Aneh rasanya di PN Sumber tidak ada Dokumen Pelaksana Aanggaran (DPA) untuk gugatan melalui prodeo, padahal jelas – jelas di website MA ada fasiltas untuk warga yang tidak mampu mendapatkan fasilitas tersebut,” ujar Erdi saat ditemui di kantoenya di Bandung, Minggu (12/5).
Erdi menjelaskan, saat mendaftarkan gugatan melalui website MA dalam keterangannya menunggu konfirmasi, artinya pihak pengadilan akan mendatangi pihak penggugat untuk melihat kondisi factual perekonimiannya.
“Pengalaman Kami ketika melakukan gugatan “prodeo” pihak pengadilan melakukan verifikasi ke rumah penggugat untuk melihat kondisi rumah, pekerjaan ataupun keterangan lainnya agar data yang diberikan saat pendaftaran gugatan tersebut akurat,” katanya.
Namun, lanjutnya, setelah satu bulan mendaftakan gugatan tanggal 3 April 2024 melalui e-court tidak ada pihak pengadilan yang berkunjung ke rumah penggugat bahkan dalam keterangan di e-cout statusnya ditolak.
“Setelah melihat status tersebut, Kami datang ke PN pada hari Rabu (24/4) untuk melakukan konfirmasi, jawaban yang diberikan oleh Plh Perdata, Kusyana untuk kasus perdata melalui prodeo tidak ada di DPAnya, bagaimana dengan Posbakum apakah tidak ada anggarannya,” tambahnya.
Yang lebih aneh lagi, tambahnya, karena keinginan kliennya agar gugatan tersebut dapat disidangkan, istri Dadang M. Hasbi pinjam uang ke tetangganya sebesar Rp. 2.750.000 untuk membayar pendaftaran gugatan tersebut.
“Setelah melakukan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 2.740.000, status pembayarnnya muncul “Tanpa Biaya”, ada apa dengan PN Sumber? Ketika mendaftar melalui proses prodeo ditolak akan tetapi ketika melakukan pembayaran di status pembayaran tertera “Tanpa Biaya”,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Perdata, Kusyanto saat diminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut membenarkan bahwa untuk kasus perdata melalaui prodeo untuk tahun ini tidak ada DPAnya. Akan tetapi tahun depan pihaknya akan mengajukan anggaran.
“Pada saat Pak Erdi ke sini, Kami sudah menjelaskan bahwa untuk gugatan prodeo tidak ada DPAnya. Akan tetapi untuk tahun depan pimpinan sudah menyampaikan akan mengajukan anggaran hal ini dilakukan agar kedepan gugatan prodeo dapat difasilitasi,” kata Kusyanto di ruang pelayanan PN Sumber, Senin (13/5).
Terkait status pembayaran “Tanpa Biaya” meskipun sudah dilakukan biaya perkara oleh Dadang M Hasbi, Kusyanto menjelaskan bahwa websiter tersebut milik MA sehingga dirinya tidak mengerti. Dirinya akan menanyakan tentang hal tersebut.
“Kami tidak paham soal status pembayaran yang masih muncul “Tanpa Biaya” dalam website tersebut. Kami akan menayakan status tersebut ke MA,” pungkasnya.
Seperti diketahui Dadang M Hasbi mengugat kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagai tergugat I, Bupati Kabupaten Cirebon sebagai tergugat II, Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat III, Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai tergugat IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 51/PID.TPK/2022/PT.BDG.
Karena tidak mampu Dadang M. Hasbi melakukan gugatan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari Desa Cempaka Kecamatan Plumbom Kabupaten Cirebon.(Bagja )















