Pelita News, Cirebon Timur
Terkesan adanya pembiaran karena lemahnya ketegasan dalam Penegakan Perda (Gakda), bangunan pertokoan liar nampak mulai menjamur berdiri bebas di sepanjang Jalan Raya Sigong – Karangsuwung termasuk wilayah Desa Tuk Karangsuwung dan Desa Leuwidinding, Kecamatan Lemahabang. Atas adanya pembiaran tersebut, tentunya sangat berdampak dan berpengaruh pada berubahnya kondisi tata ruang lingkungan setempat. Alhasil, dengan pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan, kini dampak dari berdirinya banyak bangunan liar tersebut telah merusak fungsi saluran drainase. Praktis saja, genangan banjir terus terjadi dan lambat surut, hal ini sangat mengganggu aktifitas masyarakat umum akibat drainase yang sudah tidak berfungsi lagi dengan baik.

Pantauan Pelita News, saat ini sudah mulai banyak berdiri bangunan toko maupun gudang liar yang di duga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Penggunaan Lahan Saluran Drainase di Desa Leuwidinding dan Desa Tuk Karangsuwung tepatnya di Jalan Raya Sigong – Karangsuwung. Tentunya, fungsi tindakan tegas Satpol PP Kecamatan Lemahabang dan Satpol PP Kabupaten Cirebon patut di soal atas berkembang dan menjamurnya bangunan pertokoan liar di wilayah Kecamatan Lemahabang. Bahkan, terdapat salah satu pembangunan untuk pertokoan yang berada persis di depan SPBU Jalan Raya Sigong belum mengantongi Perizinan bahkan Izin lingkungan di Pemerintah Desa setempat. Selain itu, terdapat juga keberadaan gudang termasuk wilayah Desa Tuk Karangsuwung yang perizinannya sudah tidak lagi sesuai dengan keperuntukannya.
Seperti yang pernah di sampaikan Kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, H. Rian, pihaknya pernah melakukan pengecekan dan pendataan terhadap beberapa bangunan toko dan gudang di kawasan tersebut. Bahkan dalam pengecekannya tersebut pihaknya menemukan satu kegiatan yang masih dalam proses pembangunan untuk Toko Material persisnya di depan SPBU Jalan Raya Sigong. Selanjutnya, pendataan dilakukan juga di beberapa toko dan gudang di satu kawasan yang masuk di Desa Leuwidinding dan Desa Tuk Karangsuwung Kecamatan Lemahabang. “Kami akan mengkroscek dulu semua dokumen yang ada di kantor, dan kami juga akan berkomunikasi dan memanggil para pemilik bangunan yang sudah berdiri maupun yang tengah dalam proses pembangunan,“ ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan kedua kalinya masih terlihat belum adanya tindakan tegas dari fungsi Pemerintah Kecamatan Lemahabang dan Satpol PP selalu Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon. (Ries)
















