Pelita News I Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hingga ke negara tujuan penempatan dengan aman dan nyaman. Dengan komitmen tersebut tujuanya untuk mencegah adanya penempatan non prosedural.
Hal itu terungkap saat sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu di Aula Disnaker, Rabu (8/5/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Biro Hukum Setda, BP3MI Jabar, Kuwu Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, P3MI, SBMI, Migrant Care, petugas rekrut CPMI atau Forum Petugas Antar Kerja Indramayu (FPAKI), Pe-Ri, dan perwakilan masyarakat.
“Dalam rangka memberikan pelindungan kepada CPMI dan keluarga kami terus membangun sinergi dan koordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Plt. Kepala Disnaker Indramayu, Nonon Citra Wulandari melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker), Asep Kurniawan.
Menurutnya, pelindungan CPMI sejalan dengan imbauan Bupati Indramayu, Nina Agustina jadi CPMI jadilah CPMI yang baik, aman dan berangkat dengan resmi atau prosedural agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan illegal.
Hal lainnya kata dia, dengan adanya kerja sama dengan stakeholder ada ruang koordinasi yang baik terhadap pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan penempatan, pelayanan pengaduan dan lainnya sehingga masyarakat merasa terlindungi.
“Kami terus memberikan sosialsiasi ke berbagai unsur masyarakat hingga tingkat desa untuk saling memberikan informasi dan koordinasi terkait pencegahan-pencegahan TPPO, dan penempatan CPMI ilegal,” ucapnya.
Terkait pelindungan CPMI sambungnya, Bupati Indramayu sudah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai pelaksana Perda Nomor; 3/2021 tentang Pelindungan PMI Asal Indramayu.
“Mudah-mudahan kalau perbup sudah bisa diberlakukan insyaAllah ruang lingkup koordinasi dan fungsi-fungsi sampai ke desa bisa berperan aktif dan semua pihak bekerja sesuai kewenangan masing-masing,” harap Asep.
Sementara itu Ketua FPAKI, Soekarna mengaku mendukung segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka memberikan pelindungan kepada CPMI. Ia tidak menampik sampai saat ini masih ada pemberangkatan CPMI yang tidak procedural.
“Kami atas nama forum sangat setuju adanya sosialisasi Pelindungan PMI oleh Disnaker. Sosialisasi tersebut sala satu upaya Pemkab Indramayu untuk memerangi pemberangkatan secara illegal,” tegasnya.
Menurutnya, dalam sosialisasi itu banyak harapan dari para petugas rekrut yang menghendaki adanya pemisahan pelayanan CPMI di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Lembaga Terpadu Satu Atap Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (LTSA P3MI) Kabupaten Indramayu. Karena menurutnya, MPP merupakan pelayanan umum, sedangkan LTSA P3MI masuk katagori pelayanan khusus untuk CPMI.
“Itu sebuah harapan dan minta dipertimbangkan, namun demikian kami tetap mendukung apapun keputusan Pemkab Indramayu,” tutupnya. @safaro















