Pelita News | Cirebon Timur – Di duga belum kantongi izin usaha Kepariwisataan dan atau Izin Usaha Pengelolaan Obyek Wisata, tahapan pembangunan wisata yang berlokasi di area persawahan Desa Sampih, Kecamatan Susukanlebak terus berlanjut. Kegiatan pembangunan ini bertahun lamanya terus dilakukan tahapan pengembangan, patut di soal lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon terhadap kegiatan yang di duga ilegal dan melanggar terhadap ketentuan aturan yang berlaku.
Berdasar data keterangan dan informasi yang diperoleh Pelita News, Obyek Wisata di Desa Sampih ini nantinya terdapat fasilitas kolam renang dan rumah makan. Tentunya izin usaha pariwisata tersebut wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor pariwisata atau wajib memenuhi prosedur perizinan yang diperlukan di berbagai destinasi wisata. Izin ini tentunya untuk membuktikan bahwa usaha wisata ini tidak melanggar hukum dan patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelita News pun mencoba mengkonfirmasi perihal ini, namun pelaksana atau penanggung jawab kegiatan dilokasi pekerjaan tidak dapat ditemui. @red















