Pelita News Indramayu.
Proses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD dari partai Nasdem tetap diproses , walaupun pengurus lama DPD Nasdem sudah menyatakan mengundurkan diri, demikian disampaikan PLT DPD Nasdem Kabupaten Indramayu Aji Sudrajat
kepada awak media .Sabtu (17/06)
Usai pengunduran diri pengurus DPD Partai Nasdem mengundurkan diri, Parati Nasdem masih tetap solid dan kompak , hal ini terlihat saat kordinasi dengan seluruh bakal calon Legeslatif (Bacaleg) . Dalam acara tersebut berbagai usulan dan masukan kepada pengurus baru .
Salah satu usulan dari Bacaleg dari partai Nasdem dapil 6 , bagi Bacaleg yang sudah keluar dan masuk partai lain, kiranya pengurus DPD partai Nasdem baru , agar menolak jika yang bersangkutan mau kembali mencalonkan diri lewat partai Nasdem ” ya karena mereka sudah khianat dan tidak patuh pada peraturan partai ” ujar Bacaleg dapil 6.
Menurut PLT DPD. Partai Nasdem kabupaten Indramayu .Aji Sudrajat menjelaskan , terkaitaslah Bacaleg baik Bacaleg DPR RI , Bacaleg DPR Propinsi dan Kabupaten , pada saatnya nanti agar tetep solid dan menangkan pemilu legislatif ditahun 2024 mendatang , partai Nasdem khususnya ditingkat kabupaten Indramayu menargetkan. 7 kursi DPRD agar bisa diambil oleh partai Nasdem.
Aji Sudrajat menambahkan, keterkaitan Maslah pengajuan PAW anggota DPRD kabupaten Indramayu tetap.alan diproses , dan bukan berarti kalau pengurus lama bubar lantas pengajuan PAW menjadi batal , artinya sekalipun pengurus lama sudah mendeklarasikan mengundurkan diri namun proses PAW tetap dilaksanakan, karena hal tersebut sudah masuk Mahkamah Agung . ” Kami secara lembaga tetap memproses hingga dilaksanakannya pengganti antar waktu ” pungkas Aji Sudrajat. (Duliman)















