Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Beber, Kabupaten Cirebon, telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Dibawah kepemimpinan Ketua Panwascam Beber, Habib Ridho, proses penurunan APK dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan dari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah tersebut.
“Masa tenang ini membatasi keberadaan APK yang masih terpasang. Semua aktivitas kampanye dilarang, dan APK dianggap sebagai metode kampanye yang tidak diperkenankan,” ungkapnya, Minggu (11/2/2023).
Habib Ridho menegaskan bahwa penertiban APK melibatkan peran aktif dari PTPS setempat, mengingat tanggung jawab mereka terhadap kebersihan area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK. Tindakan tegas, termasuk pencopotan, akan diambil jika masih terdapat APK yang terpasang,” jelasnya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Beber telah melakukan apel kesiapan bagi seluruh jajarannya. Mereka juga merencanakan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu.
Selain itu, Habib Ridho juga mengingatkan seluruh timnya untuk menjaga kesehatan, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca yang ekstrem saat ini. Hal ini menjadi penting agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk upaya kampanye oleh peserta pemilu serta meminimalisir pelanggaran lainnya,” tambahnya.@Bams