
Pelita News Kabupaten Cirebon
Kelanjutan terkait aduan yang dilayangkan Aliansi Buruh Cirebon kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat kini berbuntut hingga ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, sebelumnya Aliansi Buruh Cirebon telah melayangkan surat aduan mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan telah melakukan audensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon hingga dua kali pertemuan terkait aduanya, dari hasil aduan pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III akhirnya telah menghasilkan nita pemeriksaan 1 dan nota penetapan atas kekurangan upah atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga tidak membayarkan upah terhadap empat pekerjanya saat itu.

Kali ini dugaan tersebut telah sampai ke Wakil Rakyat (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Komisi IV) Jum’at 27/12, dengan telah dilayangkannya surat audensi yang dilayangkan Aliansi Buruh Cirebon beberapa waktu lalu. Audensi saat itu dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon beserta stafnya, Perwakilan Aliansi Buruh Cirebon.

Walaupun saat itu audensi tanya jawab berjalan dengan kondusif, namun sempat terjadi perdebatan terkait status karyawan perusahaan yang sempat tidak diakui sebagai karyawannya oleh pimpinan perusahaan, namun seiring penjelasan dan keterangan yang telah disampaikan oleh pihak yang hadir saat itu, menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang mana pada inti kesepakatan itu pihak perusahaan akan membayarkan keseluruhan upah yang belum terbayar hingga waktu yang disepakati.

Menurut Nurkholis,S.Pd.I anggota DPRD Kabupaten Komisi IV yang sekaligus memimpin audensi saat itu menjelaskan, audensi saat itu terdapat perselisihan gaji karyawan yang belum terbayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2023 hingga 2024, namun melalui audensi yang dilaksanakan digedung rakyat telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh peserta yang hadir.
“kita memastikan semua element menerima hak-haknya, buruh mendapatkan haknya dan perusahaan mendapatkan haknya, tadi yang diperselisihkan mengenai gaji karyawan yang belum terbayarkan sejak 2023 sampai 2024, Alhamdulillah semuanya akan dipenuhi hingga awal februari 2025,”jelasnya.

Selanjutnya Nurkholis,S.Pd.I memastikan proses yang telah ditetapkan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selain itu juga Ia menerangkan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan upah.
“DPRD disini memastikan semua berjalan sesuai prosedur dan pihak wasnaker sudah memanggil pihak perusahaan dan memberikan nota pemeriksaan awal serta nota penetapan,”tandasnya.

Nurkholis,S.Pd.I ketika ditanyakan mengenai kesepakatan yang sudah terjadi dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dengan tegas dirinya akan meminta kepada Dinas terkait mengenai pelaporannya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, dan pihaknya juga akan mengarahkan langkah selanjutnya sesuai dengan regulasi yang ada.
“kami telah memberikan waktu sampai Februari, nanti kita lihat sampai Februari laporan dari wanasker dan Disnaker pantauannya nantinya akan kita tentukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan kita tidak akan bertindak diluar itu,”pungkasnya.
Ditempat terpisah Dadan Subandi Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon melalui audensi digedung rakyat yang ada di Kabupaten Cirebon, berkaitan dengan dugaan upah yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, Ia berharap kedepannya tidak terjadi kembali hal yang serupa di Kabupaten Cirebon.
Kami mengharapkan jangan sampai hal ini terjadi kepada buruh atau pekerja yang lain, terlebih upahnya diberikan secara bertahap,”ucap Dadan Subandi.

Ia juga akan menekankan kepada pihak perusahaan ketika terjadi merugi agar bisa mengkomunikasikan dengan bijak kepada setiap karyawan, sehingga pengurangan upah atau upah yang tidak terbayar tidak terjadi,
“kami tekankan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan merugi upayakan berdialog dengan pekerja, jangan sampai mengurangi upahnya atau tidak melaksanakan upahnya, karena upah termasuk perlindungan awal bagi pekerja dan keluarganya untuk sejahtera,”ujarnya
Selain itu juga Dadan Subandi mewanti-wanti agar perusahaan bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, dan Ia juga tegaskan akan melakukan monitoring dan pantauan terhadap perusahaan tersebut, dan perusahaan yang lainnya yang ada di Kabupaten Cirebon, sehingga kedepannya harapan Pemerintah dan buruh bisa terwujud.
“sesuai dengan fungsi kita, kita akan terus pantau, kita akan terus monitoring, jadi tidak selesai sampai disini, sehingga nantinya buruh atau pekerja bisa menikmati upah minimum yang ada,”tegasnya.
Terpisah Heri Herdian perwakilan Aliansi Buruh Cirebon membenarkan telah terjadi kesepakatan antara Aliansi Buruh Cirebon dan perusahaan yang nantinya upah yang belum terbayarkan akan dibayar sesuai waktu yang telah disepakati, dan hal itu telah disepakati oleh pihak perusahaan saat itu.
“diputuskan perusahaan harus melaksanakan ketetapan yang telah ditetapkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yaitu dengan membayar upah kepada karyawan yang belum dibayarkan paling lambat awal februari 2025,”katanya.
Masih Heri Herdian, kesepakatan tersebut juga telah dituangkan dalam notulen kesepakatan yang ditandatangani oleh banyak pihak yang hadir saat itu.
“kesepakatan telah di notulenkan dan ditandatangani oleh perwakilan dari dewan, perusahaan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, kami dan perwakilan buruh,”tambahnya.
Namun ketika kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, dengan gamblang Heri Herdian menerangkan bahwa nota pertama yang telah dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon bisa berlanjut hingga nota pemeriksaan selanjut, bahkan tidak menutup kemungkinan kejadian tersebut bisa masuk ke ranah Pengadilan Hubungan Industri.
“ketika tidak diindahkan, nota pertama sudah keluar, nanti kita akan lanjutkan nota berikutnya yang diajukan oleh pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan,”paparnya.
Heri Herdian berharap melalui kejadian tersebut perusahaan dan buruh bisa menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan, selain itu melalui momentum tersebut Heri Herdian berharap penuh Kabupaten Cirebon menjadi wilayah yang menarik dan diminati investor sehingga bisa menyediakan banyak lapangan pekerjaan dan menumbuhkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.
“antara perusahaan dan buruh di Cirebon harus melaksanakan haknya masing-masing, perusahaan harus membayar upahnya, dan buruh harus menjalankan tugasnya jangan sampai keduanya ada yang dirugikan, dan kedepannya Kabupaten Cirebon menjadi wilayah yang menarik untuk investasi dan untuk investor yang ada diluar,”harapnya.(Sur)















