Kabupaten Cirebon,PN
Dampak wabah Coronavirus Disease ( Covid-19 ) memaksa bertambahnya warga miskin baru, mengingat berbagai sektor menjadi lumpuh, daya beli masyarakat menjadi lemah dan menimbulkan perekonomian menjadi surut, terlebih setelah ditetapkannya Kabupaten Cirebon menjadi zona merah penyebaran virus corona yang membahayakan ini, Pemerintah pun mulai ramai ikut serta memberikan sumbangsih untuk menyelesaikan persoalan masyarakat terkait kebutuhan hidupnya, salah satu dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada penduduk miskin didesa sebagai dampak wabah covid-19.
Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa di Kabupaten Cirebon, Us-us Ruchiyat menegaskan seperti yang disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) bahwasannya Pemerintah akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah virus corona atau covid-19, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan masing masing Kepala Keluarga akan mendapatkan Rp 600 Ribu perbulan selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta, tegasnya pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 16/4/20 )
Ditambahkannya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat karena sudah mendekati akan datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H, BLT Dana Desa tersebut akan fokus diberikan kepada warga masyarakat desa yang selama ini tidak dan belum tersentuh atau dicover bantuan lain dari pemerintah, saya mengharapkan semua Pemerintah Desa dibawah kepeminpinan seorang Kuwu dan dibantu oleh para perangkat desa agar jujur, transparan dan terbuka terkait BLT Dana Desa, agar semua warga desa ini dapat terbantu dengan peralihan Dana Desa ke bantuan langsung sehingga uangnya bisa dibuat memenuhi dan meringankan kebutuhannya sehari hari khususnya dibulan suci Ramadhan, BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang tidak menerima PKH, tidak menerima BPNT dan bantuan covid-19 Pemprov Jawa Barat, oleh karena itu Pemerintah Desa harus secepat mungkin melakukan dan melaksanakan pendataan dengan menyisir warga yang tidak mendapatkan bantuan serta mereka yang belum terdata harus akurat dan sesuai fakta dilapangan, tepat sasaran, tanpa adanya KKN serta tidak ada diduga oknum oknum yang mencari cari keuntungan dibalik penderitaan masyarakat demi kesenangan dan kepentingan pribadi, jangan berhitung untuk dan rugi karena sudah kewajiban sebagai pemimpin desa dan pelayan masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat diwilayah lingkungannya, ucapnya.
Us-Us Ruchiyat mengungkapkan BLT Dana Desa harus dapat dirasakan oleh warga masyarakat, persoalan kemanusiaan ini harus lebih utama, pemdes harus benar benar memberikan perhatian, mudah mudahan BLT Dana Desa yang nanti akan diberikan oleh pemdes bisa bermanfaat bagi masyarakat, tutupnya. ( Nurzaman )