Indramayu, PN
Mantan Bupati Indramayu 2010-2015 dan 2015-2018, Hj. Anna Shopanah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Rabu (29/07). Mantan orang nomor satu di Kota Mangga itu diperiksa Seksi Pidsus terkait pengelolaan obyek wisata.
Pantauan dilapangan, Hj. Anna Shopanah datang ke Kejari sekira pukul 11.00 WIB dan keluar pukul 15.00 WIB.
“Anna dipanggil Pidsus hanya dimintai keterangan terkait obyek wisata,” kata salahsatu staf Kejaksaan Negeri Indramayu kepada wartawan.
Sementara itu, Hj. Anna Shopahah usai diperiksa di langsung bergegas ke mobilnya dan saat dimintai keterangan terkait pemaggilannya ia mengatakan salahsatunya terkait pengelolaan obyek wisata.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke penyidik,” kata dia singkat.
Hingga berita ini diriis, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika belum memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, adanya potensi dugaan kerugian negara dari tindak pidana korupsi hasil pemanfaatan obyek wisata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mendalami proses kerjasama pengelolaan 7 obyek wisata dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu. 7 obyek wisata dimaksud yakni Pantai Indah Balongan, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Mangrove Center, Water Park Bojongsari dan Gedung Mutiara Bangsa. (01/san)