IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 18, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Majelis Hakim PN Indramayu Vonis Lima Anak Pelaku Sajam Dikembalikan ke Orang Tua

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 30, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Majelis Hakim PN Indramayu Vonis Lima Anak Pelaku Sajam Dikembalikan ke Orang Tua
    0
    BERBAGI
    91
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Pengacara Heriyanto, SH menilai vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kepada terdakwa lima anak pelaku senjata tajam (sajam) dengan alamat Desa Bugis Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu dikembalikan kepada orang tuanya sudah tepat. Kelima anak itu yakni 1 (MGP) alias J, 2 (RR) alias R, 3 (S) alias N, 4 (JA) alias J, dan 5 (MS) alias I.

    Penilaian itu disampaikan pengacara/penasehat hukum terdakwa, Heriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2024).

    Ia merinci sidang No Perkara : 37/ Pid.Sus- Anak/ 2024/PN.Idm yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Wimmi D Simarmata SH,MH digelar di ruang Sidang Kartika PN setempat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pukul 13,20 Wib secara tertutup. Sidang tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda sidang yaitu tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman, SH.

    Persidangan secara tertutup berjalan dengan hikmat, lancar, aman, dan tertib. Persidangan juga dihadiri orang tua kelima anak pelaku sajam atau terdakwa.

    Dikatakan, pada inti pokok isi dari tuntutan tersebut adalah menyatakan anak 1 (MGP) alias J, 2 (RR) alias R, 3 (S) alias N, 4 (JA) alias J, dan anak ke-5 (MS) alias I telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948.No 17) & Undang- Undang RI, dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.

    “Dengan menjatuhkan pidana terhadap ke-5 anak tersebut pidana dengan syarat dalam bentuk pelayanan masyarakat & kegiatan keagamaan di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Huda Desa Bugis Kecamatan Anjatan – Indramayu selama 6 (enam) bulan,” kata Herry Reang sapaan akrabnya mengutip tuntutan JPU.

    Menurutnya, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, pihaknya langsung mengambil sikap dan berembuk dengan terdakwa agar mereka menerima tuntutan tersebut.

    Selanjutnya kata dia dengan analisa dan filing seorang pengacara, dirinya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim yang pada initi pokok pembelaannya adalah memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk ke-5 anak itu agar dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Alasannya karena mereka masih di bawah umur & perlu bimbingan orang tuanya.

    “Ke-5 anak tersebut mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, kooperatif, tidak mempersulit persidangan, & mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Intinya, kalau dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing akan maksimal dalam pengawasan & kegiatan keagamaan langsung di pantau,” ucapnya.

    Dijelaskan, setelah tuntutan, pembelàn secara lisan dibacakan, langsung disambut oleh Majelis Hakim (Wimmi D Simarmata SH,MH) dengan membacakan putusan yang isinya ke-5 anak tersebut meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta tanpa hak membawa sesuatu senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut dengan syarat dalam bentuk pelayanan masyarakat di DKM Masjid Nurul Huda Desa Bugis Kec Anjatan – Indramayu selama 7 (tujuh) bulan.

    “Alhamdulilah vonis majelis hakim sudah tepat untuk ke-5 anak tersebut karena mereka butuh sentuhan orang tuanya & bisa memperbaiki dirinya tentunya peran orang tua, masyarakat sekitar Itu penting dalam pengawasan,” jelas Herry Reang.

    Ia mengaku sidang pidana ke-5 anak itu termasuk cepat hanya 2 kali sidang yaitu sidang pertama pada tanggal 20 Juni 2024 & sidang kedua tanggal 24 Juni 2024.

    Sidang cepat ini sambungnya harusnya di tiru majelis hakim lainnya & menjadi contoh kepada PN lainnya yang ada di Indonesia. Karena sidang cepat ini biayanya ringan, sederhana, cepat serta untuk memberi perlindungan & memberkan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses peradilan.

    “Kami berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Indramayu untuk segera menangkap DPO A dkk yang identitas dan alamatnya sudah diketahui selaku diduga pelaku pembacokan korban (R) alamat Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis – Indramayu. Agar keadilan terwujud,” harap Herry Reang. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Yuh Datang Nonton Bareng UEFA EURO Cup Di Under Ground , Apita Village Ciledug

    Berikutnya

    Suharso Dan Hj Yuningsih Pasangan Ideal Di Pilbup Cirebon

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Suharso Dan Hj Yuningsih Pasangan Ideal Di Pilbup Cirebon

    Suharso Dan Hj Yuningsih Pasangan Ideal Di Pilbup Cirebon

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Rangkaian Hari Jadi Indramayu, 499 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis

    Rangkaian Hari Jadi Indramayu, 499 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis

    Oktober 18, 2026
    Pria di Indramayu Tertampar Kereta, Jasadnya Terpental Puluhan Meter

    Pria di Indramayu Tertampar Kereta, Jasadnya Terpental Puluhan Meter

    Oktober 18, 2026
    Gubernur Jawa Barat  Tinjau Kawasan Industri Losarang

    Gubernur Jawa Barat  Tinjau Kawasan Industri Losarang

    Oktober 18, 2026
    Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

    Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

    Oktober 17, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gubernur Jawa Barat  Tinjau Kawasan Industri Losarang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pria di Indramayu Tertampar Kereta, Jasadnya Terpental Puluhan Meter

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,084)
    • EKONOMI & BISNIS (337)
    • INDRAMAYU (5,564)
    • INFORMASI (598)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,332)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (660)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (102)
    • Uncategorized (969)

    Berita Terbaru

    Rangkaian Hari Jadi Indramayu, 499 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis

    Rangkaian Hari Jadi Indramayu, 499 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis

    Oktober 18, 2026
    Pria di Indramayu Tertampar Kereta, Jasadnya Terpental Puluhan Meter

    Pria di Indramayu Tertampar Kereta, Jasadnya Terpental Puluhan Meter

    Oktober 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk