Pelita News I Indramayu – Pengacara Heriyanto, SH menilai vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kepada terdakwa lima anak pelaku senjata tajam (sajam) dengan alamat Desa Bugis Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu dikembalikan kepada orang tuanya sudah tepat. Kelima anak itu yakni 1 (MGP) alias J, 2 (RR) alias R, 3 (S) alias N, 4 (JA) alias J, dan 5 (MS) alias I.
Penilaian itu disampaikan pengacara/penasehat hukum terdakwa, Heriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2024).
Ia merinci sidang No Perkara : 37/ Pid.Sus- Anak/ 2024/PN.Idm yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Wimmi D Simarmata SH,MH digelar di ruang Sidang Kartika PN setempat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pukul 13,20 Wib secara tertutup. Sidang tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda sidang yaitu tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman, SH.
Persidangan secara tertutup berjalan dengan hikmat, lancar, aman, dan tertib. Persidangan juga dihadiri orang tua kelima anak pelaku sajam atau terdakwa.
Dikatakan, pada inti pokok isi dari tuntutan tersebut adalah menyatakan anak 1 (MGP) alias J, 2 (RR) alias R, 3 (S) alias N, 4 (JA) alias J, dan anak ke-5 (MS) alias I telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948.No 17) & Undang- Undang RI, dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
“Dengan menjatuhkan pidana terhadap ke-5 anak tersebut pidana dengan syarat dalam bentuk pelayanan masyarakat & kegiatan keagamaan di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Huda Desa Bugis Kecamatan Anjatan – Indramayu selama 6 (enam) bulan,” kata Herry Reang sapaan akrabnya mengutip tuntutan JPU.
Menurutnya, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, pihaknya langsung mengambil sikap dan berembuk dengan terdakwa agar mereka menerima tuntutan tersebut.
Selanjutnya kata dia dengan analisa dan filing seorang pengacara, dirinya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim yang pada initi pokok pembelaannya adalah memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk ke-5 anak itu agar dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Alasannya karena mereka masih di bawah umur & perlu bimbingan orang tuanya.
“Ke-5 anak tersebut mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, kooperatif, tidak mempersulit persidangan, & mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Intinya, kalau dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing akan maksimal dalam pengawasan & kegiatan keagamaan langsung di pantau,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah tuntutan, pembelàn secara lisan dibacakan, langsung disambut oleh Majelis Hakim (Wimmi D Simarmata SH,MH) dengan membacakan putusan yang isinya ke-5 anak tersebut meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta tanpa hak membawa sesuatu senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut dengan syarat dalam bentuk pelayanan masyarakat di DKM Masjid Nurul Huda Desa Bugis Kec Anjatan – Indramayu selama 7 (tujuh) bulan.
“Alhamdulilah vonis majelis hakim sudah tepat untuk ke-5 anak tersebut karena mereka butuh sentuhan orang tuanya & bisa memperbaiki dirinya tentunya peran orang tua, masyarakat sekitar Itu penting dalam pengawasan,” jelas Herry Reang.
Ia mengaku sidang pidana ke-5 anak itu termasuk cepat hanya 2 kali sidang yaitu sidang pertama pada tanggal 20 Juni 2024 & sidang kedua tanggal 24 Juni 2024.
Sidang cepat ini sambungnya harusnya di tiru majelis hakim lainnya & menjadi contoh kepada PN lainnya yang ada di Indonesia. Karena sidang cepat ini biayanya ringan, sederhana, cepat serta untuk memberi perlindungan & memberkan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses peradilan.
“Kami berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Indramayu untuk segera menangkap DPO A dkk yang identitas dan alamatnya sudah diketahui selaku diduga pelaku pembacokan korban (R) alamat Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis – Indramayu. Agar keadilan terwujud,” harap Herry Reang. @safaro
















