Indramayu, PN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan LO partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Rakor dipusatkan di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Selasa (4/10/2022).
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan pihaknya menggelar rakor terkait dengan verifikasi adminitasi (vermin) perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2024. Vermin tersebut kata dia, akan dilaksanakan sejak tanggal 3-10 Oktober 2022.
“Vermin ini merupakan tahapan terakhir selanjutnya ada tahapan verifikasi factual (verfak) dan verfak perbaikan,” kata Labib sapaan akrabnya.
Dikatakan, dalam vermin ini pihaknya akan melakukan vermin data baru yang diupload oleh parpol dalam masa perbaikan yang belum memenuhi syarat (BMS). Selain itu sambunya, pihaknya juga akan meminta ke parpol untuk menindaklanjuti perihal keanggotaan ganda dan potensi yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk 1 orang anggota yang diklaim oleh dua parpol atau lebih kita akan mengundang mereka melaui LO. Kita akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan antara tanggal 8-9 Oktober 2022. Intinya, yang bersangkutan harus memilih salasatu parpol. Kalau dia memilih partai A berarti MS di partai A dan di parpol lain TMS,” bebernya.
Menurutnya, syarat keanggotaan partai politik di Kabupaten Indramayu sebanyak 1.000 orang. Jumlah tersebut mengacu kepada jumlah penduduk. Artinya, karena jumlah penduduk Indramayu diatas 1 juta jiwa maka anggota parpol minimal atau sekurang-kurangnya 1000 orang.
Sementara kalau jumlah penduduknya dibawah 1 juta acuannya memakai seper 1000. “kalau penduduknya berjumlah 400 ribu maka keanggotaan parpol minimalnya 400 orang.
Labib menambahkan, parpol yang ingin lolos verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 maka parpol harus melalui empat terminal. Empat terminal itu meliputi pertama verifikasi administrasi (vermin), kedua, vermin perbaikan, ketiga verifikasi factual (verfak) dan terakhir verfak perbaikan. (saprorudin)