Pelita News, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU setempat, Kamis (27/7/2024).
Rakor tersebut sejalan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Admnistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib, Devisi Hukum dan Pengawasan, Pitrahari, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Dewi Nurmalasari, dan perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan melalui rakor tersebut pihaknya menyampaikan ke parpol untuk menyiapkan beberapa persyaratan perbaikan yang harus diperbaiki. Selain itu pihaknya juga menyampaikan informasi terbaru bahwa pergantian daerah pemilihan (dapil), perubahan nomor urut dan perbaikan persyaratan bisa dilakukan dalam rancangan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni 6 – 11 Agustus 2023 dengan syarat ada SK dari DPP parpol masing-masing.
“Penggantian bacalon, pergeseran dapil dan perubahan nomor urut dapat dilakukan pada pencermatan rancangan DCS tanggal 6 – 11 Agustus. Sementara pengajuan pengganti calon sementara pascamasukan dan tanggapan masyarakat bisa dilakukan pada 14 – 20 September 2023,” kata Labib usai rakor.
Rakor tersebut sambungnya merupakan bentuk kehati-hatian pihaknya agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.
Oleh karenanya ia berharap temen-temen parpol bisa kooperatif sehingga semua bacaleg yang diajukan bisa memenuhi syarat (MS). Kalaupun bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS) agar mereka (temen-temen parpol) menerima karena mereka sudah mengetahuinya. Karena menurutnya TMSnya calon itu bukan oleh KPU tapi oleh temen-temen parpol sendiri yang tidak mememenuhi perbaikan.
“Kalau persyaratannya diperbaiki pasti bacalonnya MS,” tegasnya.
Labib menambahkan jumlah bacaleg sesuai yang diajukan pada 1 – 14 Mei 2023 sebanyak 696 orang. Jumlah tersebut tentunya akan berkurang kalau kekurangannya tidak diperbaiki. Namun demikian kekurangan itu masih bisa diperbaiki kalau yang bersangkutan masih mau memperbaikinya.
“Jumlah Bacaleg sebanyak 696 orang. Angka tersebut tidak bisa bertambah karena sudah dikunci pada saat pengajuan. Contoh, parpol mengajukan 25 bacaleg, jumlah itu tidak bisa bertambah menjadi 30 kecuali memperbaiki atau mengganti sesuai jumlah tersebut dan tidak boleh menambah dari pengajuan awal,” tambahnya. (saprorudin)