Kabupaten Cirebon, PN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Cirebon.
Mereka mengadakan rapat koordinasi, terkait Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) oleh Pengembang Perumahan ke Pemkab Cirebon, bertempat di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono mengatakan pada awak media dan tim Diskominfo serta tim Humas Kabupaten Cirebon, koordinasi ini untuk memberikan pemahaman terkait manajemen asset.
” Selain melaksanakan tugas pokok KPK bidang koordinasi, juga kami melakukan koordinasi dalam hal manajemen asset ” katanya, kamis (31/3/2022).
Menurutnya, ada asset yang memang hak negara, yang dihasilkan oleh PSU, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009. Isinya, PSU harus diserahkan ke pemerintah daerah, persoalan itu masuk kedalam program penertiban asset, untuk itu, semuanya harus disertifikatkan, tegasnya.
“Jadi PSU itu merupakan asset pemerintah dan harus disertifikatkan, jenisnya ada sarana dan prasarana, serta utilitas, dari ketiga poin itu, objeknya berbeda-beda ” ungkap Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Sedangkan penertiban asset itu sendiri lanjutnya, memang diperoleh dari seluruh pengembang yang ada di Kabupaten Cirebon, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Permukiman, untuk itu, pihaknya mengumpulkan para pengembang juga dalam rapat koordinasi tersebut, terangnya.
” Memang kami libatkan para pengembang. Akan kami cek satu persatu, dan mereka harus tertib, kalau tidak tertib, kami sarankan kepada Pemda untuk tidak memberikan izin lahan lagi ” pintanya.
Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mencontohkan, objek sarana adalah meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan, sedangkan objek prasarana, diantaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas bisa meliputi sarana air bersih, listrik, gas, serta PJU, terangnya.
“Jadi PSU itu memang milik negara dan harus disertifikatkan, nanti diberikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus secepatnya dilakukan oleh pengembang perumahan ” tutup Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, menyambut baik rapat koordinasi ini, menurutnya, persoalan yang sedang dihadapi Pemkab Cirebon adalah tingginya angka korupsi di semua lini, persoalan korupsi juga sangat berdampak buruk kepada semua sektor kehidupan, tandasnya.
” Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya juga harus sangat luar biasa, saya menyambut baik arahan dari KPK terkait masalah PSU ini. Karena akhirnya, asset Pemda akan bertambah dan mulai terkumpul kembali ” imbuhnya.
H. Imron menambahkan, pihaknya saat ini sudah bekerjasama dengan baik tekait masalah pencegahan korupsi, Pemkab Cirebon sudah menjalin kemitraan, baik dengan kepolisian maupun kejaksaan. untuk itu, dirinya meminta semua pihak, terlebih ASN di Kabupaten Cirebon untuk bisa bekerjasama dengan baik, dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, harapnya
” Kami menyampaikan terimakasih kepada KPK yang terus memberikan saran dan masukan. Ini sangat berguna sekali, karena kami punya rambu-rambu dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah ” pungkas Bupati Cirebon H. Imron ( Nurzaman )
















