Kabupaten Cirebon, PN
Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku oknum kuwu tidak dapat berbuat semaunya sendiri, bila perbuatan itu salah maka ia harus bertanggungjawab termasuk salah satunya bertanggungjawab kepada negara dan nanti dimintai bertanggungjawaban ketika meninggal dunia.
Tanggungjawab merupakan sikap yang tumbuh dari jiwa, bagian dari diri seseorang baik misalnya tentang pekerjaan.
Tanggungjawab berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatu kalau terjadi apa apa, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya.
Oknum Kuwu dituntut untuk bisa lebih tanggungjawab terhadap tugas dan pekerjaan.
” Seseorang yang bertanggungjawab, ia identik bisa dipercaya, menjaga amanah dengan baik termasuk dalam tugas dan pekerjaan, oknum kuwu tidak dapat lepas dari tanggungjawab ” hal itu disampaikan Ketua Lembaga Studi Daerah ( Lesda ) Kabupaten Cirebon Abdurohim pada Journalist Harian Pelita News, kamis ( 9/9/21 )
Lanjutnya dimana oknum kuwu yang sudah diberikan kepercayaan namun pada akhirnya justru mengkhianati kepercayaan tersebut maka harus dipertanggungjawabkan, adalah salah apabila diduga berusaha melepaskan diri dari konsekuensi tindakan, perbuatan dan kelakuan bukan sebaliknya diduga mencari aman lari dari tanggungjawab apalagi menjelang pilwu serentak Kabupaten Cirebon, 135 desa yang menyelenggarakan pilwu tidak mungkin oknum kuwu nya tidak bermasalah, pasti ada yang bermasalah jadi selama kepemimpinannya harus dipertanggungjawabkan tegasnya.
Oknum kuwu dituntut untuk memiliki rasa tanggungjawab yang cukup besar untuk mewujudkan peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat ” oknum kuwu yang bertanggungjawab bisa dihandalkan dan bisa dipercaya serta memiliki komitmen yang tinggi dalam mengerjakan sesuatu ” ucap Abdurohim.
Oknum kuwu tidak saja sebagai generasi penerus pembangunan desa dan daerah tetapi sangat berperan dan bertanggungjawab untuk pembangunan bangsa oleh karena itu harus mampu membangun desanya ” oknum kuwu menjadi penggerak dan pelopor pembangunan, hal itu wajib sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pemimpin desa dan juga harus mampu memberikan makna serta manfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat ” ungkapnya. Oknum kuwu akan menjadi panutan masyarakat apabila dapat melaksanakan tanggungjawabnya seperti menyelesaikan tugas atas pekerjaannya jadi cobalah oknum kuwu dapat melakukan apa yang dikatakan konsisten, punya integritas baik, menjaga nama baik dan tidak aneh aneh, wajarlah apabila diduga oknum kuwu melakukan segala tingkah laku dan perbuatan misalnya diduga menyalahgunakan wewenang dan diduga menyelewengkan anggaran harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara, pungkas Ketua Lesda Kabupaten Cirebon Abdurohim. ( Nurzaman )















