Kabupaten Cirebon,PN
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sumber, Tommy Kristanto, SH, M.Hum, mengatakan, rabu ( 22/4/20 ) Kejaksaan Negeri Sumber akan mengawal dan awasi proses penyaluran pembagian bantuan untuk masyarakat khususnya bagi keluarga miskin akibat pandemi covid-19 ” pihaknya ingin memastikan program bantuan berjalan sesuai sistem dan aturan yang berlaku, bila ada penyelewengan masyarakat dipersilakan mengadu ke kejaksaan negeri sumber untuk ditindaklanjuti dan pelakunya ditindak ” katanya.
Masyarakat bisa melapor bila menemukan adanya penyelewengan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah termasuk juga Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan karena dengan adanya pandemi covid-19 untuk kepentingan masyarakat sehingga pada gilirannya bantuan tersebut tepat sasaran ” Kejaksaan Negeri Sumber hadir dalam mengwal dan awasi penyaluran pembagian bantuan untuk masyarakat untuk menanggulangi covid-19, kehadiran kejaksaan Negeri Sumber dapat menjadi pengungkit serta untuk memberikan efek jera pada pelaku penyelewengan, sudah ada instruksinya, jadi diminta atau tidak diminta kami akan tetap mengawal dan awasi penyaluran pembagian bantuan untuk masyarakat, anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Cirebon ” ujarnya.
Ditegaskan Tommy Kristanto, dalam kondisi penanganan dan pencegahan wabah covid-19 ini, Kejaksaan Negeri Sumber tidak ingin ada pihak pihak yang memanfaatkan situasi baik secara pribadi maupun bersama sama atau kelompok yang berniat jahat untuk mengambil keuntungan dari uang negara, sesuai Undang Undang korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu seperti wabah covid-19 ini dapat dituntut hukuman mati ” jangan main main kalau tidak mau dihukum mati ” tegasnya.
Soal BLT dari Dana Desa memang ada surat dari Kemendes PDTT nya, sekali lagi kejaksaan negeri Sumber ingatkan, kami tidak ingin ada pihak pihak yang mempunyai niat jahat mengambil keuntungan, jangan main main dengan uang negara, ucapnya.
Kemungkinan penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan anggaran dimasa pandemi covid-19 dimanapun masih ada karena kondisi seperti ini memang rentan akan penyimpangan anggaran sehingga kami pihak kejaksaan negeri sumber saat ini juga sudah mulai membidik pihak pihak yang melakukan penyimpangan termasuk juga misalnya diduga oknum Kuwu maupun diduga oknum Perangkat Desa termasuk diduga pihak pihak yang terkait dengan penanganan pencegahan covid-19 ” harus hati hati dalam penggunaan Dana itu karena kemungkinan kearah penyimpangan itu ada ” sekarang ini waktunya pengadian untuk kemanusiaan dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, karena saat ini khususnya di Kabupaten Cirebon masih terdampak covid-19, tutup Tommy Kristanto. ( Nurzaman )