Indramayu, PN
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya selama kurun waktu 2021.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Mario Vegaz Pardamean Tanjung, SH mengungkapkan beberapa kasus tipikor yang sedang dan telah ditangani oleh pihaknya selama tahun 2021.
Dari beberapa kasus tipikor itu kata dia, ada dua perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Dua perkara lainnya sudah dilakukan tuntutan serta eksekusi.
“Selama tahun 2021 ini, ada dua perkara yang dalam penyelidikan yaitu soal dugaan tipikor kegiatan penanaman mangrove dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Makmur, Kedungdawa. Keduanya sedang dalam proses, untuk sampai tahapan ketetapan tersangka masih butuh waktu,” kata pria yang akab di sapa Vegas ini, Kamis (09/12).
Sementara sambungnya, ada 2 perkara telah sampai pada tahapan penuntutan tipikor yang berhasil disidangkan dan dibuktikan di Pengadilan.
“Perkara pertama dugaan tipikor terkait sarana dan prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas nama Hadi Joko Pramono, dituntut 4 tahun, dan sekarang sudah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kasus yang kedua yakni Abdul Rohmat dan kawan-kawan, terkait dugaan tipikor dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Banten (Bank BJB) sebesar Rp.645.000.000. Keempat orang diberi vonis berbeda-beda antara 4 sampai 5 tahun,” sebut Vegas.
Selain itu, Bidang Pidsus Kejari Indramayu juga telah mengeksekusi 8 orang dari 4 perkara dimana salah satunya adalah Iman Supardi yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
“Kita berhasil membuat mereka menyerahkan diri dengan langkah-langkah tertentu,” ujarnya.
Dari beberapa kasus tersebut, Kejari Indramayu berhasil menarik uang pengganti sebesar Rp.122.000.000, dari perkara BJB, Rp.73.175.000, perkara Iman Supardi, dan Rp.50.000.000,- perkara Solikhin. (saprorudin)