• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 11, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 9, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar
    0
    BERBAGI
    37
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

     

    Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang mantan pegawai bank BUMN berinisial AF (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat sesuai Surat Penetapan Tersangka TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

     

    AF yang menjabat sebagai Relation Manager Marketing di sala satu bank milik negara di Indramayu pada periode 2021 hingga 2024, diduga menyalahgunakan dana kredit milik nasabah hingga menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp2,09 miliar.

     

    “Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) sore.

     

    Sedangkan Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, memaparkan secara rinci tiga modus yang digunakan oleh tersangka diantaranya tidak menyetorkan dana pelunasan kredit, antara tahun 2021 hingga 2023, AF menerima pelunasan kredit dari 40 nasabah dengan total nilai lebih dari Rp900 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

     

    Kemudian, tersangka juga menggunakan sebagian dana kredit. Dalam periode 2023–2024, AF menggunakan sebagian dana pinjaman dari 16 nasabah, dengan nilai yang disalahgunakan sekitar Rp406 juta dari total pinjaman sebesar Rp823 juta.

     

    Terakhir, tersangka melakukan penggelapan penuh dana pinjaman pada 2022–2024, sebanyak 15 nasabah menjadi korban saat seluruh dana kredit mereka senilai Rp790 juta disalahgunakan oleh tersangka.

     

    “Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan, kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi online. Bahkan, pada modus kedua, ia menjalankan sistem ‘topengan’ atau tutup lubang gali lubang,” jelas Endang Darsono.

     

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 KUHP.

     

    “Karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kami lakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” tegasnya.

     

    Sementara itu, sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, demi mendalami kasus tersebut. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    H.Wawan Hermawan Kuwu Ciledug Kulon Lantik Komarudin 

    Berikutnya

    CV. Sinar Fajar Siap Maksimalkan Peningkatan Ruas Jalan Halimpu Wangkelang

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    CV. Sinar Fajar Siap Maksimalkan Peningkatan Ruas Jalan Halimpu Wangkelang

    CV. Sinar Fajar Siap Maksimalkan Peningkatan Ruas Jalan Halimpu Wangkelang

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Juni 11, 2026
    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Juni 11, 2026
    Graduation Ceremony Kelas IX SMPN 2 Arjawinangun Digelar Secara Sederhana

    Graduation Ceremony Kelas IX SMPN 2 Arjawinangun Digelar Secara Sederhana

    Juni 11, 2026
    Penyaluran Banpang Tahun 2026 Di Desa Arjawinangun Berjalan Tertib Dan Lancar

    Penyaluran Banpang Tahun 2026 Di Desa Arjawinangun Berjalan Tertib Dan Lancar

    Juni 11, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,443)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,289)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,976)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (505)

    Berita Terbaru

    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Juni 11, 2026
    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Juni 11, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk