Pelita News | Kab. Cirebon – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengingatkan sejumlah hal penting kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Imbauan pertama yang ditekankan oleh Kementerian Sosial adalah pentingnya setiap KPM memegang dan menyimpan sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun faktanya, KKS milik sejumlah KPM di Desa Jatipancur, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon dipegang oleh Ketua RT setempat dengan berbagai dalih alasan. Padahal, Kemensos telah menegaskan bahwa hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, mulai dari pungutan liar, pemotongan dana bansos, hingga hilangnya kontrol atas dana bantuan oleh KPM sendiri.
Salah seorang KPM Desa Jatipancur yang enggan disebutkan namanya di media mengungkapkan jika kartu KKS miliknya telah lama di pegang oleh ketua RT. Bukan hanya dirinya, namun KPM lainnya juga serupa tidak dapat melakukan transaksi atau pengambilan uang secara mandiri di setiap ada pencairan bantuan dari pemerintah.
“Bansos kami dicairkannya sama ketua RT, kartunya juga kan dipegang sama RT. Makanya kami heran kenapa di desa kami tidak seperti di desa lain yang bisa mencairkan sendiri dimana saja,“ keluhnya.
Dalam keterangannya, Kuwu Desa Jatipancur, Wawan Suhandi meski mengetahui perihal kartu KKS ini namun dirinya tidak mengetahui secara dettail persoalannya seperti apa. Bahkan ia juga mengaku kerap kesulitan ketika meminta duduk bersama dengan masyarakat KPM, Ketua kelompok KPM dan pendamping PKH untuk mendapatkan keterangan lebih jelas.
“Maaf kartunya bukan di RT, informasi ada yang dipegang dan ada juga di ketua PKH. Tapi informasinya belum jelas, nanti saya akan tindaklanjuti,“ ujarnya melalui sambungan selulernya, Jum’at (18/7/2025).
Ditempat terpisah, RY warga Kecamatan Greged merasa geram masih adanya perilaku oknum yang mengintervensi terkait bantuan sosial milik masyarakat tidak mampu. Ia mengingatkan bahwa Kemensos mewajibkan setiap penerima bantuan untuk mengambil langsung dana bansos yang sudah ditransfer ke rekening KKS secara mandiri. Hal ini penting agar dana yang diterima tidak dipotong oleh pihak lain. Selain itu, masyarakat KPM pun harus mulai berani menolak jika ada pihak yang meminta sebagian dana bansos dengan alasan apapun.
“Dana ini adalah hak penerima, sehingga tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun. Laporkan jika ada oknum yang melakukan pungli. Imbauan ini sejalan dengan komitmen Kemensos dalam memperbaiki sistem penyaluran bansos agar semakin transparan dan bebas dari penyimpangan,“ ujarnya.
Ia juga kembali tegaskan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program PKH dan BPNT sudah seharusnya dipegang sendiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh dipegang atau dikuasai oleh orang lain, termasuk ketua RT. KKS ini berfungsi seperti kartu ATM dan bersifat pribadi sebagai alat transaksi untuk mencairkan bantuan. Dengan memegang kartu KKS sendiri, KPM bisa langsung mencairkan bantuan di ATM atau tempat lain yang ditunjuk tanpa perantara.
“Biarkan KPM menarik bantuan PKH nya sendiri, terserah ngambilnya dimana bebas. Kalau tidak tau cara menariknya bisa minta bantuan kepada saudara terdekatnya. Karena dengan alasan apapun, ketua RT maupun ketua kelompok dilarang melalukan penarikan bantuan sosial yang bukan haknya,“ tegas RY @Ries
 
	    	 
		    













 
                