Kabupaten Cirebon, PN.-
Kali ini pihak Imigrasi Kelas 1 Cirebon berikan pengumuman informasi terkait pelayanan terkait penangulangan penyebaran penyakit COVID-19 dilingkungan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI disampaikan penutupan Pelayana untuk sementara waktu.
diantaranya yang dilakukan penutupan sementara layanan imigrasi masuk desa (IDM) di Kabupaten Majalengka mulai penutupan dari tanggal 23 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.
penutupan pelayanan di pelayanan imigrasi Cirebon Senja Melayani (Iron Seni ) di Grage City Mall semenjak tanggal 18 Maret hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan, namun pihak imigrasi tetap membuka pelayanan di Kantor Pusat Imigrasi Kelas 1 Cirebon.
Hal itu dilakukan pihak imigrasi untuk memutus mata rantai dan mencegah penularan penyakit Corona terhadap pegawai maupun masyarakat pemohon paspor, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Muhammad Tito Andrianto.(APIP)