Kab. Cirebon, PN
Habisnya lahan untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Galian C atas nama Khaerudin yang berlokasi di Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak kini masih tengah dilakukan tahap pelaksanaan reklamasi guna dapat produktif dan dimanfaatkan kembali pemilik lahan. Untuk diketahui, aktifitas Galian C tambang pasir ini konon telah berhenti dan tidak beraktifitas kembali terhitung sejak Februari lalu, namun sehubungan curah hujan yang terus mengguyur di wilayah tersebut mengakibatkan pelaksanaan reklamasi terhenti. Seperti yang terpantau PN dilokasi tambang pasir, Rabu (1/4) hari ini, kegiatan reklamasi terlihat tengah dilaksanakan kembali mengingat cuaca panas yang mendukung dilakukannya penataan lahan bekas pertambangan pasir tersebut.
Menengok pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya telah mengatur tentang jalannya pertambangan termasuk upaya untuk mengendalikan setiap dampak negatif yang dihasilkan agar tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup di sekitarnya, adapun beberapa Undang-Undang yang mengatur hal tersebut diantaranya UU No. 11 Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Pertambangan), UU No. 4 Tahun 1982 (Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup), UU No. 24 Tahun 1992 (Penataan Ruang) dan PP No. 51 Tahun 1993 (Analisa Dampak Lingkungan). Kegiatan pertambangan sendiri sudah seharusnya diatur ketat oleh negara, tentunya karena pertambangan merupakan kegiatan yang menghasilkan berbagai bahan galian. Dimana proses galian ini dilakukan dengan manual juga rangkaian mekanisme seperti pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan penimbunan. Proses tersebut tentu memiliki dampak bagi lingkungan di sekitarnya. Oleh karenanya butuh penanganan khusus seperti reklamasi, restorasi, dan rehabilitas.
Reklamasi adalah upaya yang dilakukan guna memulihkan kembali atau memperbaiki struktur lahan yang rusak karena kegiatan tambang agar bisa berfungsi dengan optimal dan sesuai kemampuannya (metode reklamasi tambang). Selain itu Restorasi merupakan usaha untuk membuat fungsi lahan kembali pasca aktivitas tambang menjadi seperti sedia kala, sedangkan Rehabilitas adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, serta meningkatkan kondisi lahan yang sudah rusak agar dapat difungsikan kembali sebagai media untuk mengatur tata air, unsur produksi, serta unsur yang melindungi alam lingkungan.
Ketika berbincang dengan Penanggungjawab Lokasi Galian atas nama Khaerudin, Wasis mengatakan jika cuaca tidak hujan atau cuaca panas mendukung tentunya pelaksanaan reklamasi ini dapat selesai dalam waktu dua minggu. Dirinya pun menginginkan jika reklamasi ini dapat segera selesai agar dapat dikembalikan kepada warga pemilik lahan untuk dapat dimanfaatkan kembali seperti sedia kala. ”Dengan reklamasi ini tentunya saya tidak ingin kegiatan usaha saya jelek dimata warga masyarakat setelah kegiatan ini sudah rampung, karena kemarin hujan terus menerus dan mengganggu kegiatan reklamasi akhirnya berhenti dan hari ini kita laksanakan reklamasi kembali,” singkatnya. Hingga bertia ini ditayangkan terdapat dua alat excavator tengah melaksanakan kegiatan reklamasi. (ries)