Pelita News Kabupaten Cirebon
Masyarakat sudah lama mengeluhkan adanya jalan poros Desa yang merupakan Jalan Kabupaten yang kondisinya rusak parah (21/1).
Banyak masyarakat pengguna jalan seperti roda dua dan roda empat berharap adanya peran serta Bupati Cirebon beserta Dinas Terkait untuk jalan rusak yang menunggu kapan diperbaikinya.
Syamsul Huda salah satu masyarakat warga Sumber Kidul Kecamatan Bababakan Kabupaten Cirebon mengatakan, jalan kabupaten di Desa Sumber dirasanya sangat vital sekali, Dia juga mengaku menggunakan jalan ini hampir setiap hari untuk beraktivitas. “jujur Saya tidak nyaman jika harus melewati jalan poros yang kondisinya rusak parah, banyak lobang lobang besar yang mengangga, akibatnya jika sepeda motor dan mobil melewati lobang yang besar tersebut diduga banyak yang As roda dua dan empat patah.
Kondisi jalan kabupaten yang merupakan jalan poros Desa Sumber Kidul menuju Desa Bojong Negara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon diduga sudah ada 3 tahun kondisi rusak parah, dan belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Solusinya agar jalan kabupaten di Sumber Kidul Kecamatan Babakan harus ada rigit beton agar jalan kabupaten di Sumber Kidul bisa di lewati,”paparnya.
Lebih lanjut disebutkannya, jalan kabupaten yang kondisinya rusak parah diduga sepanjang 3 kilo meter, kondisinya banyak lobang yang besar menggangga yang membahayakan bagi pengguna jalan.
Minimnya lampu penerang jalan umum di jalan poros yang merupakan jalan Kabupaten Cirebon yang terletak di Desa Sumber Kidul sangat rawan sekali, sehingga peran serta dari Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni Bupati Cirebon bisa hadir dalam memberikan jawaban bagi keinginan dan aspirasi masyarakat cirebon timur.
Lanjut syamsul Huda bahwa peran Bupati Cirebon sangat penting dalam menyelesaikan persolan infrastruktur di Kabupaten Cirebon , akan tetapi sampai detik ini sampai jabatan Bupati Cirebon dan wakilnya diduga belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal terutama sektor pelayanan publik , masyarakat Kabupaten Cirebon secara hukum de fakto berhak meminta bentuk pelayanan publik kepada pemerintah kabupaten cirebon agar masyarakat terlayani secara maksimal, akan tetapi keyataan aspirasi masyarakat banyak yang belum di dengar oleh sang penguasa seperti Bupati.
“Harapan masyarakat tidak banyak sektor pelayanan publik seperti infrastruktur jalan harus menjadi skala prioritas daam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat kabupaten cirebon ungkapnya,”.(Dedi)















