Indramayu, PN
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu memberikan sanksi peringatan tertulis kepada terlapor yakni Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin. Sanksi itu diberikan karena politisi PDIP itu merangkap jabatan sebagai Ketua Koni kabupaten setempat. Pemberian sanksi itu disampaikan melalui sidang paripurna penyampaian hasil kerja dan keputusan BK DPRD setempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/11).
Ketua BK, Ruyanto mengatakan karena terlapor terbukti melanggar maka pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi yang diberikan itu kata dia berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek termasuk masukan-masukan dari para ahli.
“Karena terlapor H. Sirojudin terbukti melakukan pelanggaran akhirnya kami memberikan sanksi teguran tertulis,” kata dia usai sidang paripurna.
Ruyanto sadar apapun keputusan yang disampaikanya tidak akan memuaskan semua orang karena tidak sempurna. Namun demikian keputusan (pemberian sanksi) itu sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek yakni ada yang meringankan dan memberatkan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan dewan, pencopotan dari pimpinan dewan dan pemberhentian dari dewan.
Sementara itu, H. Sirojudin, mengucapkan terima kasih kepada BK yang sudah bekerja secara professional.
“Atas nama teradu saya mengucapkan terima kasih dan apapun keputusan BK itu final dan mengikat. Intinya apapun keputusan yang disampaikan BK secara professional saya menerimanya,” tandasnya.
Menurutnya, BK sangat professional, sangat mengaspirasi kepentingan kelompok-kelompok tertentu dan tadi faktanya sudah dibuka dan disampaikan melalui sidang paripurna tentang penyelidikan, penyidikan, verifikasi dan seterusnya.
.
Sirojudin membenarkan dirinya diberi teguran tertulis oleh BK namun secara fisik belum menerimanya.
Diketahui, enam elemen pecinta olahraga melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu ke BK DPRD karena ditengarai telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat dengan memiliki rangkap jabatan publik. (saprorudin)