• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juni 12, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ilegal dan Inkonstitusional, SK Plt dan Wacana KLB Ditolak PWI Indramayu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 12, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Ilegal dan Inkonstitusional, SK Plt dan Wacana KLB Ditolak PWI Indramayu
    0
    BERBAGI
    36
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News I Indramayu — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu tegas menolak Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dan wacana Konferensi Luar Biasa (KLB).

     

    Selain tidak memiliki dasar, SK Plt dan KLB juga dianggap mengada-ada karena saat ini roda organisasi PWI Kabupaten Indramayu berjalan dengan sangat baik.

     

    Penolakan menguat dalam pleno yang dihadiri oleh 31 orang (Penasehat, Pengurus dan Anggota) PWI Indramayu yang digelar di Ruang Ajen Adhidana, Rabu 28 Mei 2025 lalu.

     

    Surat keputusan pelaksana tugas (Plt) yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun yang sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai ketua umum PWI Pusat.

     

    Hendry Ch Bangun telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan berdasarkan surat keputusan nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

     

    Ketua PWI Indramayu Dedy Setiyono Musashi melalui Cipyadi selaku Sekretaris menegaskan sebanyak 31 orang (Penasehat, Pengurus dan Anggota) telah menandatangani penolakan SK Plt dan KLB untuk Kabupaten Indramayu.

     

    Penasehat, Pengurus dan Anggota PWI Indramayu sepakat mendukung penuntasan pencapaian visi dan misi Panca Aksi Dedikasi dalam kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi untuk masa bakti 2023-2026.

     

    “Kami memastikan PWI Indramayu baik-baik saja, sehingga tidak perlu ada Plt apalagi KLB,” tandasnya, Kamis (12/06/2026).

     

    Terlebih dalam kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi, PWI Indramayu telah meraih Predikat Ajen Adhidana sebagai bukti prestasi gemilang.

     

    Pleno yang digelar PWI Indramayu juga menyoroti SK Plt yang dalam pertimbangannya menyebutkan kepengurusan PWI Indramayu telah berakhir.

     

    Padahal SK kepengurusan PWI Indramayu dibawah kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi baru akan berakhir pada 30 November 2026.

     

    Dedy Setiyono Musashi ditetapkan sebagai ketua PWI Indramayu untuk kedua kalinya melalui proses aklamasi pada Konferensi yang digelar 30 November 2023 lalu.

     

    Dedi Setiyono Musashi sebelumnya telah menuntaskan masa bakti pertamanya pada periode 2020-2023.

     

    “Jelas syarat KLB tidak terpenuhi. Dukungan penuh penasehat, pengurus dan anggota untuk Ketua PWI Indramayu Dedy Setiyono Musashi hingga akhir masa bakti,” ungkapnya.

     

    Menyikapi adanya rencana pengukuhan pelaksana tugas yang akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 nanti, PWI Indramayu memastikan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan PD/PRT.

     

    SK Plt yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun juga dinyatakan ilegal dan inkonstitusional sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran PWI Pusat nomor 144/PWI-P/LXXIX/V/2025.

     

    Berdasarkan Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyatakan Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah sah dan konstitusional.

     

    Termasuk SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun dari PWI.

     

    Karena itu, semua Surat Keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun setelah diberhentikan adalah ilegal dan inkonstitusional.

     

    Terkait hal itu juga, PWI Indramayu telah menyatakan sikap yang telah ditandatangani bersama oleh penasehat, pengurus dan anggota, yaitu:

     

    1. Menolak dengan tegas Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) karena tidak mendasar dan dinilai cacat hukum;

     

    2. Meminta kepada PWI Pusat untuk menyelesaikan persoalan internal dalam proses rekonsiliasi melalui Konferensi Persatuan yang disepakati melalui Kesepakatan Jakarta dengan berpedoman pada PD/PRT;

     

    3. Memastikan saat ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu dalam kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi berjalan dengan sangat baik, kondusif dan harmonis;

     

    4. Memastikan bahwa PWI Jawa Barat dan PWI Pusat tetap mengakui kepemimpinan Dedy Musashi sebagai Ketua PWI Indramayu yang sah hingga akhir masa jabatannya 30 November 2026 dan tidak mengakui adanya SK Pelaksana Tugas;

     

    5. Meminta kepada semua pihak agar bersikap normatif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang muncul, serta dilarang melakukan intervensi;

     

    6. PWI Indramayu tetap menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya;

     

    7. Jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu selain hasil Konferensi 30 November 2023, agar para pemangku kepentingan mengabaikannya. Dan jika pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu melakukan tindakan diluar ketentuan, maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Pemkab Indramayu Segera Normalisasi Saluran Sungai Maja

    Berikutnya

    CIP, Cara Kilang Pertamina Balongan Dorong Pekerja Berfikir Kretaif dan Inovatif

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    CIP, Cara Kilang Pertamina Balongan Dorong Pekerja Berfikir Kretaif dan Inovatif

    CIP, Cara Kilang Pertamina Balongan Dorong Pekerja Berfikir Kretaif dan Inovatif

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Juni 11, 2026
    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Juni 11, 2026
    Graduation Ceremony Kelas IX SMPN 2 Arjawinangun Digelar Secara Sederhana

    Graduation Ceremony Kelas IX SMPN 2 Arjawinangun Digelar Secara Sederhana

    Juni 11, 2026
    Penyaluran Banpang Tahun 2026 Di Desa Arjawinangun Berjalan Tertib Dan Lancar

    Penyaluran Banpang Tahun 2026 Di Desa Arjawinangun Berjalan Tertib Dan Lancar

    Juni 11, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Mitra SPPG Panongan Akui IPAL Masih Proses, Tolak Peliputan: Yang Penting Sudah Laporan ke BGN

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,443)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,289)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,976)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (505)

    Berita Terbaru

    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Ranting NU Tegalgubug Bersama Pemdes Akan Gelar Khitanan Massal 100 Anak Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1448 H

    Juni 11, 2026
    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Pemdes Tegalgubug Lor Salurkan Bantuan Pangan 2026 Kepada 1.852 KPM

    Juni 11, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk