Kabupaten Cirebon, Harian PelitaNews, Penasehat hukum Dadang M Hasbi, Erdi D Soemantri menyesalkan Pihak tergugat III, IV dan V (Presidan, Jaksa Agung dan KPK) yang tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan perkara 21/Pdt.G/2024/PN sbr. Sidang mediasi yang sudah dilaksanakan dua kali tidak hadir dan tidak menyampaikan resume sesuai dengan permintaan hakim mediator, Amirul Faqin.
Menurut Erdi, sesuai dengan kewajibannya pihak tergugat III, IV dan V harus menegakan hukum yang sebenarnya, dengan perkara yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Sumber kelas IA membuktikan bahwa ketiga institusi tersebut tidak peduli dengan hukum.
“Sebagai masyarakat menginginkan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan sebenarnya, jika dengan perkara ini saja tidak punya itikad baik, bagaimana dengan penegakan hukum yang menimpa masyarakat tidak mampu lainnya,” ujar Erdi usai mengikuti sidang mediasi di PN kelas 1A Sumber, Senin (8/7).
Tak berbeda dengan tergugat III, IV dan V yang tidak menyerahkan resume, Kejaksaan Sumber sebagai tergugat I juga tidak menyerahkan resume. Hal ini juga yang dirinya tidak mengerti, apa maksudnya jaksa tidak memberikan resume.
“Kejaksaan sebagai tergugat I seharusnya membuat resume terkait perkara ini, dari pemda kan sudah membuat resume yang menyatakan bahwa barang bukti berupa beras yang dimaksud sudah tersedia dan diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Sumber, Amirul Faqih mengatakan terhadap seluruh proses mediasi di Pengadilan Itu bersifat tetutup sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 Perma 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
“Untuk perkara 21/Pdt.G/2024/PN sbr saat ini dalam tahap mediasi, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan ke hakim yang menangani perkara teraebut. Untuk mediasi ini prosesnya tertutup,” katanya.
Ditambahkan Amirul, proses mediasi masih berlangsung, para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menympaikan resume dan rekomendasi, serta memberikan kesempatan bagi yang belum mengajukannya.
“Kami memberikan kesempatan kepada para pihak yang belum menyampaikan resume dan rekomendasi saat mediasi selanjutnya,” pungkasnya.(Bagja)















