Pelita News, Indramayu – D (28 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Penangkapan itu, saat dirinya sedang mengedarkan obat sediaan farmasi yang tak memiliki izin di rumahnya.
Dari rumahnya, polisi mendapati satu tas ransel warna loreng berisikan obat keras terlarang (OKT) merek Hexymer sebanyak 1.780 butir, Tramadol 25 butir. Selain itu uang hasil penjualan sebanyak Rp.165.000, serta Satu unit Handphone yang diduga polisi sebagai alat komunikasi transaksi barang tersebut. Bersama ribuan OKT, pengedarnya dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Dihadapan penyidik, D mengakui perbuatannya dengan mengatakan barang itu akan diedarkan untuk mencari keuntungan,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas AKP Saefullah saat menggelar jumpa pers di mapolres, Selasa (6/2/2024).
Bahkan dalam keterangannya, tersangka D mengaku barang bukti obat miliknya itu didapatnya dari cara membeli langsung dari seseorang yang tidak di kenal di Jakarta Selatan.
Menurut dia, karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.
“Untuk modus pengedarannya, tersangka ini melakukan tatap langsung dengan pembelinya yang rata-rata dilakukan di rumahnya, ” jelas dia. (saprorudin)