Pelita News Kabupaten Cirebon
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada bantuan UMKM di Desa Luwung Kencana tahun 2020 dan 2021 yang diduga kuat saat itu dilakukan oleh oknum perangkat Desa Luwung Kencana dan kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Cirebon di tahun 2022 tapatnya pada bulan februari, demikian disampaikan H.Edi Setiadi,SH.MH sebagai penerima kuasa dari beberapa warga Desa Luwung Kencana.
“sudah lama, makan waktu satu tahun berjalan, mulai dari bulan februari 2022 dan sekarang bulan Maret 2023,”ucapnya rabu (22/03).
Selama dirinya menjadi kuasa dan menerima hasil laporannya, H.Edi Setiadi telah menerima SP2HP dari pihak penyidik sebanyak 4 (empat) kali, namun dari SP2HP tersebut perkembangan dari hasil penyidikan belum sesuai yang diharapkannya, bahkan Ia juga menyebutkan bahwa SP2HP yang ke lima akan diterimanya dalam waktu dekat ini.
“tapi didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masih tahap penela’ah-penela’ahan aja belum ada langka berikutnya,”ucapnya.
Lebih lanjut Dia juga menyebutkan salah satu isi di SP2HP yang telah diterimanya, yang menurutnya hal yang diduga tidak mungkin terjadi ketika pada tindakan tersebut disertai dengan adanya tanda terima yang diberikan oleh oknum yang melakukan pemotongan bantuan tersebut, sehingga H.Edi Setiadi,SH.MH meminta kepada pihak penyidik agar lebih maksimal untuk memproses aduannya itu.
“harusnya maksimal terhadap laporan, didalam SP2HP harus ada tanda terima, karena menurut saya hal yang tidak mungkin didalam pemotongan-pemotongan bantuan ada tanda terima,”tambahnya.
H.Edi Setiadi,SH.MH menyebutkan, diduga pada tahun 2020 sekitar 400 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) warga Desa Luwung Kencana mendapatkan bantuan UMKM, dan saat itu setiap penerimaan bantuan diduga diPungli Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu, tak hanya itu ditahun 2021 diduga kuat sekitar jumlah yang sama seperti halnya ditahun 2020 warga Desa Luwung Kencana mendapatkan kembali bantuan tersebut, namun ditahun 2021 pungli yang dilakukan hanya dikenakan Rp.200 ribu per KPM.
“menurut data yang ada 400 KPM, dipotong Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu di tahun 2020, kalau ditahun 2021 rata-rata Rp.200 ribuan dengan jumlah KPM sekitar 400 orang,”sebutnya.
Tak hanya itu, H.Edi Setiadi,SH.MH juga menyebutkan bahwa warga yang telah membuat pernyataan atas dugaan pemotongan dana bantuan tersebut telah dipanggil dan diminati keterangannya oleh pihak kepolisian, namun Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan atas dugaan tersebut kepada setia KPM yang menerima bantuan pada saat itu.
“kalau yang 20 orang yang sudah buat pernyataan adanya pemotongan bantuan tersebut sudah dipanggil, nah KPM yang lainnya yang dapat bantuan belum dipanggil, seharunya diundang, kan datanya ada,”lanjutnya.
Dari berbagai rangkaian perjalanan proses aduan kepada pihak kepolisian atas dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Luwung Kencana saat itu, Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut melakukan penela’ahan atas proses aduan yang sedang berjalan itu, dan pihaknya juga menduga ada keganjilan pada proses tersebut sehingga hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dirasanya kurang memuaskan.
“kami juga melakukan penelaahan, yang kami rasakan juga ada keganjilan-keganjilan, dan kalau ada keganjilan dan kami juga merasa tidak puas dengan proses yang ada ini,”ungkapnya.
H.Edi Setiadi, SH.MH bersama seluruh warga yang mengadukan dugaan tersebut, mengucapkan kepada pihak kepolisian bahwa pihaknya berpasrah diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak yang berwenang.
“saya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, karena kepolisian yang berwenang melakukan pemeriksaan,”pungkasnya.(Sur)