Indramayu, PN
DPRD Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (18/4/2022). Studi banding anggota legislative Kota Batik yang diwakili Komisi 2 ini menggali informasi seputar retribusi perparkiran di Kota Mangga.
Ketua Komisi 2 Pekalongan, Kholisjazuli, S.Pd mengatakan kunjungannya ke Dishub Kabupaten Indramayu ingin belajar tentang retribusi baik parkir di tepi jalan umum maupun retribusi di terminal atau ditempat khusus.
Pihaknya sengaja studi banding seputar retribusi parkir ke Indramayu karena dinilainnya lebih baik. Retribusi parkir di Pekalongan banyak kendala. Perparkiran yang dikelola Dishub sudah bagus ada MoU parkir di tempat-tempat khusus contohnya di mall.
“Kami ingin belajar tata kelola retribusi parkir di Indramayu dengan harapan PAD retribusi parkir di Pekalongan meningkat. Tata kelola perparkiran yang dianggap bagus akan kami ambil dan kami terapkan di Kota Batik,” kata dia usai studi banding di Dishub Indramayu.
Pada 2023 mendatag sambungnya, PAD di Dishub Kabupaten Pekalongan ditargetkan naik. Kemudian hal-hal yang baru di Indramayu akan disampaikan ke Dishub Pekalongan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Indramayu, Yudi Rustomo melalui Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan, Rasito mengaku kaget pihaknya dijadikan lokasi studi banding oleh DPRD Pekalongan.
Rasito menyebutkan pihaknya mungkin dipandang bagus oleh mereka. Dan menyampaikan apa adanya seputar perparkiran di Indramayu.
“Kunjungan Komisi 2 DPRD Pekalongan lebih fokus menanyakan seputar retribusi perparkiran yang diterapkan Dishub Indramayu. Sebelumnya kami sudah menyiapkan beberapa bahan penanganan retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya namun mereka hanya menanyakan terkait retribusi parkir saja,” kata Rasito.
Dikatakan pencapaian PAD dari retribusi parkir pada 2021 mencapai 107 persen. Dari target Rp2,04 miliar. Capaian retribusi itu meliputi retribusi parkir terminl sebesar Rp76,2 juta (33,21%), parkir tepi jalan umum Rp264,5 juta (64,53%), tempat khusus parkir Rp510,1 juta (166,29%) dan PKB Rp1,3 miliar (121,70%), total pendapatan PAD retribusi parkir 2021 Rp2,1 miliar (107,00%).
“Sumbangan retribusi paling tinggi dari PKB,” tandasnya. (saprorudin)