Pelita News, Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian pendapat akhir Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina. Persetujuan itu ditetapkan DPRD setempat bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Rapat Peripurna di Ruang Utama DPRD kabupaten setempat, belum lama ini.
Ke-tiga Raperda yang disetujui tersebut, yakni Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pembahasan Kuwu. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Kemudian dilakukan penandatanganan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu terhadap tiga Raperda Kabupaten Indramayu yang telah disetujui.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin mengucapkan rasa syukur dengan telah ditetapkan ketiga Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, perjalanan pembahasan hingga penetapan telah diselesaikan sesuai dengan harapan bersama,” katanya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina berharap, melalui persetujuan bersama atas tiga Raperda ini, kualitas pengelolaan keuangan Pemda Kabupaten Indramayu, pelayanan terhadap masyarakat serta tata pengelolaan penyelenggaraan pemilihan kuwu dapat meningkat.
“Kami berharap dengan persetujuan bersama tiga Raperda ini akan berdampak meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemda Indramayu, bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatnya tata pengelolaan penyelenggaraan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak. Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik, dapat lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (saprorudin)