Indramayu,PN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kanupaten Indramayu menindak tegas sejumlah usaha mini market yang ketahuan melanggar jam operasional dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- kepada para pelaggar.
Seperti diungkapkan Kapala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah Satpol PP Indramayu yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kamsari Sabarudin SH MH menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No.84 tekait dengan pembatasan jam operasional usaha perdagangan moder, mini market maka pelanggar dikenakan teguran dan sanksi administrasi bagi mereka yang melanggar PPKM berupa pembatasan kegiatan masyarakat.”Satpol PP salah satu fungsinya dalah penegakan peraturan perundang-undangan daerah, oleh karena itu kita akan tindak tegas mereka yang melanggar,salah satu yang kita akan gencarkan yaitu tentang PPKM serta pajak reklame yang teindikasi banyak yang melanggar,” tutur dia.
Untuk jam operasional perdagangan modern seperti maal dan mini market yaitu Pkl. 08. 30 sebagai persiapan hingga Pkl. 21/00 Wib “adanya jeda waktu kegiatan usaha perdagangan modern itu, selain sebagai bentuk aturan PPKM juga terkandung maksud bupati, agar usaha mikro kecil dan menengah bisa memiliki kesempatan berusaha lebih awal, sebelum usaha besar mulai membuka usaha mereka,” tutur dia.
Ia menambahkan selama pelaksanaan dan sosialisasi PPKM di Indramayu berdasarkan Perda no 4 tahun 2014, Perbub no. 83 dan 84 tahun 2021 pihak penegakan perundang-undangan satpol PP Indramayu telah menindak tegas sebanyak 7 perusahaan mini market tekait dengan jam operasional, sejumlah rumah makan serta café yang dianggap telah melanggar aturan selama PPKM berlangsung.”Banyak upaya penegakan aturan terkait dengan situasi pandemic covid 19 temasuk penerapan PPKM ditengah masyarakat Indramayu, baik terhadap pengusaha café, restoran maupun mini market di Indramayu yang semuanya bermuara pada kepatuhan masyarakat akan sebuah aturan,” pungkasnya.**(ichsan).
foto Kamsari Sabarudin SH MH Kabid Penegakan Perundang undangan daerah Satpol PP Indramayu