Indramayu, PN
Untuk memudahkan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terus melakukan pelayanan, bahkan sampai jemput bola ke masyarakat diantaranya melalui Laboling D’Ayu atau Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Administrasi Kependudukan Indramayu. Pelayanan itu meliputi dokumen kependudukan KTP, KK maupun pelayanan lainnya seperti akta kelahiran/kematian termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
“Sebagai legalitas, semua penduduki diberi dokumen kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, H. Moh. Iskak Iskandar melalui Kepala Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk, H. Kanadi Monisman dikantornya belum lama ini.
Menurutnya, KTP elektronik itu merupakan hal yang wajib dimiliki dan dipenuhi karena di KTP elektronik ada nomor induk kependudukan (NIK). NIK sebagai single identity number, Intinya, nomor induk kependudukan hanya dimiliki oleh seseorang dan tidak bisa dimiliki oleh lain. Satu orang satu NIK. Kalau dia dobel atau triple, NIKnya tidak bisa diakses oleh pelayanan public lainnya.
“Di era digital ini Disdukcapil terus berinovasi dan mengikuti perkembangan zaman teknologi secara online. Salahsatu contohnya, dokumen kependudukan seperti KK sekarang sudah barcode (tanda tangan digital) tidak tanda tangan basah lagi dan pencetakannya tidak perlu di kertas security printing (kertas khusus berhologram) cukup di kertas HVS. Jadi data harus valid dan itu bisa dibaca dengan qrcode dengan aplikasi veryDS. Dengan aplikasi veryDS masyarakat juga bisa membaca dokumen kependudukanya dan mencetak sendiri di rumah,” sebutnya.
Dulu kalau dokumen kependudukan hilang harus Disdukcapil yang membuat dengan bukti kehilangan dari kepolisian sekarang bisa mencetak sendiri di rumah seperti KK, akta kelahiran melalui email ke Kementerian Dukcapil. Nanti ada pemberitahuan dari Kementerian Dukcapil dan biasanya ada ucapan selamat dari kementerian itu seperti “selamat anda telah menggunakan/memanfaatkan layanan online Dukcapil”.
“Itu untuk mempermudah pelayanan. Saat akan di cetak di kecamatan tinggal menunjukan emailnya ke petugas di kecamatan sesuai domisili,” kata Momo sapaan akrabnya.
Diakuinya, sekarang masyarakat Indramayu sudah mulai sadar bahwa data harus ubdate dan untuk bisa ubdate masyarakat harus cepat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ke Disdukcapil. “Peristiwa kependudukan terkait dokumen kependudukan seperti KTP, KK, surat pindah/datang dan peristiwa penting terkait dengan akta kelahirtan dan catatan sipili lainnya,” beber dia.
Ditanya bagaimana dengan orang yang memiliki lebih dari satu KTP? Ia mengatakan sudah tidak bisa lagi. “Satu orang satu KTP dan satu NIK, jadi NIK itu menjadi dasar dan NIK-NIK lainnya akan tidak terpakai dengan sendirinya. Itupun setelah melakukan perekeman dan datanya terkirim ke Kemendagri,” tegas Mono.
Ditambahkan, blangko KTP cukup, apalagi Indramayu kemarin telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Menjelang pemilihan itu pihaknya kerja ekstra melakukan perekaman. “Jadi blangko KTP cukup. Pencetakan KTP elektronik di masing-masing kecamatan termasuk KK,” tambahnya. (01/san)