Kabupaten Cirebon, PN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memastikan tujuh kecamatan di wilayahnya pada 2021 sudah mampu melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Ade setiadi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya 11/11 kemarin, mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bupati Cirebon dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk wilayah tujuh kecamatan yakni Kecamatan Suranenggala, Pasaleman, Sumber, Arjawinangun, Palimanan, Lemah Abang, dan Ciledug, tuturnya.
Lanjutnya, selain perekaman dan pencetakan KTP, di tujuh kecamatan tersebut bakal dilengkapi juga dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Setiap pencetakan KTP, ADM pun bisa mencetak akta kelahiran, kartu keluarga, akta kelahiran juga bisa. Mudah-mudahan bisa terwujud dalam waktu dekat,” katanya.
satu alat perekaman KTP dan ADM tersebut memiliki harga sekira Rp200 juta atau Rp1,4 miliar untuk tujuh kecamatan.
Ia menambahkan, adanya alat tersebut diharapkan dapat menghentikan kecurangan dalam setiap penerbitan e-KTP dan memudahkan masyarakat, sehingga tidak mendatangi kantor Disdukcapil di Sumber. Tegasnya. @ apip