Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih terkait adanya dugaan penyaluran bantuan beras dari program bantuan beras cadangan pemerintah tahun 2023 di Desa Kedung Dalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan.
Bantuan Beras yang seharusnya diberikan sesuai nama penerima bantuan tersebut, diduga kuat disalah gunakan oleh oknum Pemerintah Desa Kedung Dalem, pasalnya sesuai nama penerima ditahap awal pembagian bantuan beras pemerintah yang disalurkan melalui Kantor Pos Cabang Pembantu diwilayah Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
Menurut Junidi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Gegesik Kabupaten Cirebon ketika ditemui Jurnalis Harian Pelita News senin 26/06 mengaku tidak mengetahui adanya dugaan yang ada di Desa Kedung Dalem terkait penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah yang disalurkan untuk warga Desa Kedung Dalem.
Beberapa waktu lalu Junidi sampaikan, Ia pernah didatangi oleh beberapa warga yang mengaku sebagai warga Desa Kedung Dalem dan menanyakan terkait nama dirinya (warga.red) yang tidak mendapatkan bantuan beras tersebut.
“ya, ada beberapa orang yang menanyakan beberapa orang, katanya tahap satu, dapat tapi tahap kedua dan tiga tidak, dan ada juga tahap satu, dua dapat tapi tahap tiga dapat, sudah dijelaskan dan diarahkan,”ucapnya.
Ia pun sempat menunjukan data warga Desa Kedung Dalem yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan itu, dan menjelaskan beberapa detail pada sistem kepada warga yang saat itu bertanya pada dirinya.
“misalkan orangnya meninggal, bisa digantikan ke keluarganya asalkan satu KK, terus ketika orangnya seluruh keluarganya tidak (luar kota) ada bisa digantikan oleh keluarga bisa atau digantikan kepada orang yang tidak mampu dan belum mendapatkan, kalau sudah tersalurkan tulisan disistrmnya terbayar, kalau belum tulisannya aktif,”jelasnya.
Lebih lanjut Junidi sampaikan, seharusnya ketika terdapat nama yang ditahap awal mendapatkan bantuan beras itu, secara otomatis ditahap berikutnya nama tersebut kembali mendapatkan bantuan yang sama, terkecuali nama yang tercantum dapat diganti dengan nama lainnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“kalau awal dapat, pasti ditahap berikutnya juga dapat, kecuali namanya sudah digantikan karena beberapa faktor, seperti sudah mampu, meninggal, dan keluarga seluruh keluar kota,”paparnya.
Sekitar 70 nama warga Desa Kedung Dalem yang digantikan, dengan nama penerima bantuan yang baru pada program bantuan cadangan beras pemerintah ditahap kedua, dan Ia juga sebutkan terdapat nama-nama pengganti penerima bantuan tersebut yang sudah diterimanya, akan tetapi hal yang sangat disayangkan Ia sendiri belum sempat menghitung berapa jumlah nama penerima yang baru tersebut.
“pengganti untuk tahap tiga belum setor, tapi kalau tahap dua sebanyak 70 pengganti. Kalau tahap satu saya tidak ingat, faktornya ada yang meninggal, keluar kota, dan mampu,”sebutnya.
Tak hanya itu, Junidi juga katakan terhitung sejak sabtu 24/06 lalu, pihak Pos telah menerima data yang menunjukkan bahwa semua beras yang diberikan oleh pemerintah telah tersalurkan kepada seluruh warga di Desa Kedung Dalem.
“kalau tahap 3 saat ini sudah 100 persen perhari sabtu, berarti semua sudah tersalurkan,”bebernya.
Lebih lanjut ia ucapkan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah harus seluruhnya dapat tersalurkan dan tepat sasaran.
“karena ini bantuan bansos, jadi tidak boleh retur, 100 persen harus tersalurkan,”ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai apakah ada sanksi ketika bantuan tersebut disalurkan tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Junidi ungkapkan pastinya ada sanksi yang akan diterima ketika bantuan disalurkan tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
“ada sanksinya, kalau yang bersangkutan dapat dan tidak diserahkan,”tegasnya.
Junidi paparkan, hasil kesepakatan antara pihak pos dan puskesos pelaksanaan pembagian beras dilakukan di masing-masing desa, dan pembagian juga dilakukan bukan oleh pihak pos akan tetapi oleh pihak desa secara langsung.
“dalam hal ini pembagian diserahkan oleh komunitas, dalam hal ini Puskesmas yang mengetahui kondisi masing-masing warga khusus warga penerima, dan pembagian di Desa masing-masing sesuai kesepakatan,”ujarnya.
Namun hal yang sangat mencengangkan terkait statement dari Warna Kuwu Desa Kedung Dalem kepada Harian Pelita News yang pernah mengatakan bahwa setia undangan tercantum nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang penerima bantuan, hal itu tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan Junidi selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Gegesik yang menegaskan bahwa undang penerima bantuan sosial tidak tercantum NIK, sehingga diduga kuat Warna telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai kepada publik.
“kalau bantuan pangan untuk undangan tidak ada NIK, cuma ada alamat RT, RW, Blok dan Desa saja,”tegasnya.(Sur)