Pelita News, Indramayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, melaunching komunitas digital “Jarimu Awasi Pemilu” dan Posko Kawal Hak Pilih. Launching tersebut dipusatkan di gedung Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Selasa (15/02/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yati Nurhayati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tarjono serta para ketua panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi mengatakan, komunitas digital jarimu awasi pemilu merupakan komunitas secara digital yang dibangun oleh Bawaslu RI. Komunitas tersebut bisa diikuti semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, komunitas hobi, pelajar dan mahasiswa, penyandang disabilitas maupun kalangan manapun termasuk dari unsur media.
Adapun cara bergabungnya dengan cara mendaftarkan nama dan email agar teregister. “Bagi masyarakat yang berminat bergabung ke dalam komunitas digital jarimu awasi pemilu bisa mendaftarkan diri melalui website Bawaslu RI, nanti di website Bawaslu RI terdapat Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu,” kata Supriadi didampingi Komisioner Bawaslu lainnya.
Komunitas digital tersebut, kata dia, sebagai forum tempat saling berbagi informasi. Misalnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu mempunyai kegiatan maka akan di uplod di komunitas tersebut dan masyarakat dapat menyampaikan komentarnya di forum tersebut. Sebaliknya, masyarakat bisa menyampaikan informasinya di komunitas digital.
“Dari informasi atau yang bersifat aduan itu, nantinya pihak Bawaslu akan melakukan investigasi,” terangnya.
Sementara untuk posko kawal hak pilih sambungnya, bertepatan dengan tahapan coklit pemuktahiran data pemilih, pihaknya telah membuka posko kawal hak pilih di semua jajaran. Posko itu berada di rumah para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing kelurahan/desa, di Sekretariat Panwascam dan di Sekretariat Bawaslu untuk menerima laporan atau informasi dari masyarakat. Ketika ada masyarakat yang merasa namanya belum atau tidak tercoklit atau terdata dalam daftar pemilih.
“Dengan adanya posko kawal hak pilih harapannya kami bisa mendapatkan informasi dari masyarakat barangkali ada masyarakat yang sudah berumur 17 tahun, belum 17 tapi sudah menikah, pensiunan TNI/Polri yang belum terdata. Dengan gambaran itu kami bisa melakukan pengawalan terhadap proses tahapan pemilu sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (saprorudin)