Indramayu, PN
Membangun keterbukaan informasi publik, Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu menggandeng Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) kabupaten setempat. Kerjasama itu dirangkai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak.
Proses penandatanganan dilakukan langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Indrawan dan Ketua DPC PJI Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana di salah satu ruang sidang pengadilan setempat, Senin (14/6).
Indrawan mengatakan, pihaknya telah memberikan kepercayaan kepada para Jurnalis dari DPC PJI Kabupaten Indramayu untuk ikut serta membangun keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Kita mengadakan acara MoU secara sederhana, namun dibalik kesederhanaan itu ada hal yang luar biasa. Kita bisa bergandengan tangan demi menuju keterbukaan informasi pengadilan kepada publik,” kata Indrawan usai MoU.
MoU dilakukan kata dia, demi kemajuan keterbukaan informasi agar dapat dijadikan contoh bagi institusi lainnya dan khususnya bagi pengadilan yang akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu, Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana menganggap bahwa kepercayaan yang telah diberikan oleh PN Indramayu merupakan suatu kehormatan baginya.
Menurutnya, ini sebuah kehormatan bagi pihaknya. “Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena dipercaya oleh Pengadilan Negeri Indramayu untuk bekerja sama dalam keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran PN Indramayu serta seluruh pengurus dan anggota PJI yang terus mendukung dan menjaga kekompakan. (saprorudin)