Pelita News Kabupaten Cirebon
Aliansi Pemuda Cirebon Timur (27/8) resmi melayangkan surat pengaduan dengan perihal pengaduan masyarakat Aliansi Pemuda Cirebon Timur kepada PT Chinli Internasional Footwer Materials Indonesia karena tidak berizin.
Dikonfirmasi oleh R. Hamzaiya S. Hum dalam keterangannya surat ini ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI dengan tembusan Pj. Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kepala DPMTSP Kabupaten Cirebon, Kepala DPUPR Kabupaten Cirebon, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Kepala DLH Kabupaten Cirebon.
Surat pengaduan ini didasarkan beberapa fakta dugaan pelanggaran dilapangan yang dilakukan oleh PT Chinli Internasional Footwer Materials Indonesia.
Adapun pokok tersebut sebagaimana diuraikan oleh perwakilan Aliansi adalah pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran terhadap persetujuan bangunan gedung, pelanggaran terhadap oprasional produksi, mendapatkan peringatan dari penegak hukum dan kementrian LHK RI, Dinas LH Kabupaten Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan temuan temuan diataslah tegas R. Hamzaiya S. Hum bersama Aliansi pemuda Cirebon Timur berupaya mengadukan surat pengaduan masyarakat terhadap PT Chinli Internasional Footwer Materials Indonesia tutup nya.(Dedi)















