Pelita News | Cirebonkab – Polresta Cirebon menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 20 botol minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan perizinan serta melakukan tes urine terhadap puluhan pengunjung dan pemandu lagu.
Seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Razia yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu melibatkan personel Polresta Cirebon, Denpom III/3 Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, dengan menyasar dua tempat hiburan malam, yakni New Kapuas dan New Berty Club Cirebon.
Di kedua lokasi tersebut, petugas memeriksa dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol, melakukan penggeledahan ruangan, serta menggelar tes urine secara acak terhadap 40 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol yang melebihi ketentuan untuk Golongan A. Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap seluruh peserta menunjukkan tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai upaya mencegah peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman beralkohol ilegal. Langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga situasi Cirebon tetap aman dan kondusif,” tegas Imara.
Polresta Cirebon memastikan razia serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran hukum lainnya.@Bams
















