Pelita News I Indramayu
MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Indramayu melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa dan rekomendasi dengan nomor: 02/F/MUI-IMY/VII/2026 tentang penyebaran ajaran yang dilakukan oleh seorang perempuan insial D
Isi surat fatwa dan rekomendasi MUI Kabupaten Indramayu, bahwa ajaran yang disampaikan oleh D telah beredar luas yang menimbulkan keresahan masyarakat Indramayu khususnya.
Hasil investigasi dari Kecamatan Kroya dan Penyuluh KUA Kecamatan Kroya pada tanggal 23 Juli 2026, terdapat adanya penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir yang benar. Serta adanya pengingkaran terhadap kedudukan hadist sebagai sumber ajaran Islam.
Atas dasar tersebut MUI Kabupaten Indramayu menggelar musyawarah dan kajian melalui komisi fatwa pada tanggal 23 Juli 2026. Hasilnya memutuskan bahwa ajaran yang di sampaikan oleh D, adalah ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Disamping itu merekomendasikan para pihak-pihak berwenang untuk menghentikan dan menutup seluruh kegiatan penyebaran ajaran tersebut, dan ajaran sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Awak media minta tanggapan dari kantor KUA Kecamatan Balongan terkait ajaran Ibu Desi yang viral di medsos. Pihak penyuluh agama KUA Kecamatan Balongan yang hendak bertugas di desa binaannya diantaranya, Solihin, S.Sos, Wastokim, S.Pd.I, Hadi Ramdlan, S.Ag, Bachrul Ulum Elza, S.Sos, dan Syamsul Arifin, S.H.I. Dalam penjelasannya, mereka meyambut baik keluarnya surat fatwa dari MUI Kabupaten Indramayu. Terkait penyebaran ajaran yang disampaikan oleh D. Ajaran tersebut yang dikenal dengan istilah “4S” (Silaturahmi, Sabar, Sedekah, dan Shalat). Ajaran D belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut telah berkembang di beberapa Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, salah satu Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Balongan, Wastokim, S.Pd.I., mewakili mereka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan jangan mudah mengikuti ajaran yang belum jelas dasar-dasar keagamaannya.
> “Silaturahmi, sabar, sedekah, dan shalat merupakan ajaran yang sangat mulia dalam Islam. Akan tetapi, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menggunakan istilah-istilah tersebut untuk menyampaikan ajaran yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta pemahaman para ulama yang terpercaya. Prinsip kita adalah tabayyun dan belajar agama kepada guru yang memiliki sanad keilmuan yang jelas,” ujar Wastokim.
Ia mengingatkan bahwa setiap muslim diperintahkan untuk memverifikasi informasi dan tidak mudah menerima ajaran hanya karena viral di media sosial atau disampaikan dengan janji-janji tertentu.
Diwaktu yang sama Kepala KUA Kecamatan Balongan, H. Nurudin, S.Ag., M.H.I., saat dimintai tanggapan terkait penyebaran ajaran oleh Ibu Desi. Nurudin lewat telpon cellulernya, ia
mengajak masyarakat untuk memperkuat pemahaman agama melalui lembaga dan guru yang dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya.
> “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam belajar agama. Jangan mudah mengikuti suatu ajaran hanya karena sedang viral atau disampaikan dengan cara yang menarik. Pastikan ilmu agama diperoleh dari guru yang memiliki kompetensi, sanad keilmuan yang jelas, serta berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apabila menemukan ajaran yang menimbulkan keraguan atau keresahan, sebaiknya berkonsultasi kepada ulama, MUI, maupun Kantor Urusan Agama agar memperoleh penjelasan yang benar,” tegas H. Nurudin.
Kepala KUA Kecamatan Balongan bersama Penyuluh Agama Islam, berharap masyarakat diminta bijak dalam menyikapi berbagai informasi keagamaan yang beredar di media sosial. Dengan memperkuat literasi keagamaan dan mengedepankan prinsip tabayyun, diharapkan masyarakat dapat menjaga kemurnian akidah serta terhindar dari pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.(Duliman)














