Pelita News | Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa’adi bin Sanding, Selasa (21/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Direktur PT Desa Kanci Indah (DKI), Resho Subagio, sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Resho menyampaikan PT DKI mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp10 miliar. Menurutnya, nilai tersebut merupakan estimasi potensi pendapatan yang hilang sejak muncul sengketa atas lahan seluas lebih dari 10 hektare di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Resho menjelaskan, perhitungan kerugian didasarkan pada potensi penyewaan lahan yang batal terealisasi setelah muncul gugatan perdata pada 2023. Ia juga menyebut perusahaan kehilangan peluang investasi karena calon investor mensyaratkan status lahan yang bebas dari sengketa.
Menurut keterangan saksi, PT DKI telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan calon investor. Namun, rencana investasi tersebut tidak berlanjut karena status lahan dinilai belum memenuhi persyaratan “clear and clean”.
Untuk mendukung keterangannya, Resho mengaku telah memperlihatkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Ia menyampaikan dokumen tersebut tidak diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa karena terikat kesepakatan kerahasiaan dengan calon investor.
Majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap keterangan maupun dokumen yang disampaikan saksi. Seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih akan diuji bersama alat bukti dan keterangan para saksi lainnya sebelum majelis mengambil kesimpulan dalam perkara ini.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lima saksi dari pihak terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak terdakwa.
Keterangan Saksi pada Sidang Sebelumnya
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (16/7/2026), JPU menghadirkan 12 saksi, salah satunya mantan Sekretaris Desa Kanci periode 2015–2021, Darma.
Di hadapan majelis hakim, Darma menerangkan bahwa dirinya menerima surat kuasa dari PT DKI untuk mengawasi lahan perusahaan pada periode 2016–2021. Ia juga mengaku sempat menggarap lahan tersebut sebelum pengelolaannya dialihkan kepada pihak lain.
Darma turut menjelaskan pernah menerima uang sebesar Rp9,5 juta dari pengalihan hak garap yang, menurut keterangannya, digunakan untuk kegiatan sosial di desa.
Selain itu, Darma diminta JPU menunjukkan dokumen resmi desa sebagai pembanding kop surat dan cap stempel dalam pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tahun 1993 yang menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui terdakwa sebagai salah satu penggarap lahan milik PT DKI maupun sebagai tokoh desa selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa Kanci.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sumber. Keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah atau tidaknya terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.@Bams















