
Kabupaten Cirebon Pelita News
Dugaan penganiayaan terhadap tiga bocah dibawah umur yang dilakukan oknum Kuwu Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon diminta cepat dilakukannya pemanggilan, pasalnya diperkirakan sekitar satu bulan lamanya proses tersebut diduga tak kunjung kepastian, hingga saat ini oknum Kuwu yang diduga melakukan penganiayaan belum mendapatkan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Adanya hal tersebut salah pihak keluarga korban berharap proses tersebut tidak mandeg dan ada titik terang.
Suhada salah seorang orang tua korban mengaku belum nyaman sampai saat ini, pasalnya jawaban pelaporan atas anaknya yang diduga mendapatkan perlakuan penganiayaan masih dinantinya hingga saat ini, bahkan dirinya juga siap akan mengadu kepada orang nomor satu di Kabupaten Cirebon (Bupati Cirebon.red) ketika proses aduannya tidak ada kepastian.
” sejak BAP korban, belum ada kabar pemanggilan dari penyidik untuk oknum Kuwu, kalau sampai tidak ada saya akan mengadu ke Bupati,”ungkapnya Selasa 14/07.
Tak hanya itu, Ia juga menceritakan keadaan anaknya saat ini, sejak kejadian yang menimpa anaknya hingga saat ini Suhada mengaku anaknya masih mengalami trauma yang mengakibatkan pada pendidikan anaknya yang diketahui diduga anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan sekolah asal.
“sejak kejadian sampai saat ini anak saya masih trauma, bahkan anak saya diminta pindah sekolahnya oleh pihak sekolah karena sudah banyak Alfa nya, namun anak saya tawari ke sekolah lain nggak mau,”tambahnya.
Suhada meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menangani laporannya agar sesegera mungkin melayangkan panggilan oknum Kuwu tersebut, sehingga dengan adanya dugaan lambatnya proses penyidikan atas perkara anaknya.
“kalau saya pengennya sih cepet panggil dan proses,”harapnya.
Sementara itu ketika ditanya Restorative Justice (RJ) Suhada pastikan pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut, bahkan Ia sendiri memastikan akan melanjutkan proses tersebut hingga putusan meja hijau.
“enggak, kalau damai nggak, lanjut saja prosesnya,”pungkasnya.@sur















