• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juli 10, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 9, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum
    0
    BERBAGI
    19
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi upaya banding dari terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

     

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada mengatakan langkah tersebut disiapkan setelah kedua terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, menempuh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

     

    “Kemungkinan besar antara besok atau hari Jumat kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan oleh advokat terdakwa,” katanya.

     

    Menurut Eko, penasihat hukum Priyo lebih dahulu mengajukan banding sebagaimana tercatat dalam aplikasi e-Berpadu milik pengadilan.

     

    Terdakwa Ririn, kata dia juga menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

     

    Eko mengatakan mekanisme yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap banding Ririn akan diterapkan, apabila Ririn secara resmi mengajukan upaya hukum yang sama.

     

    Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap akhir karena masih mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

     

    “Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa (Ririn) berdasarkan aturan yang berlaku di PN Indramayu,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

     

    Ia menjelaskan dalam proses banding, terdakwa akan mengajukan memori banding, sedangkan JPU akan menyampaikan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.

     

    “Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim,” katanya

     

    Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Bayu Adhy Pratama mengatakan putusan Nomor 7/Pid. B/2026/PNIdm menyatakan Ririn terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

     

    “Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Bayu.

     

    Ia menjelaskan putusan tersebut juga menetapkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

     

    Namun, Bayu menegaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan banding oleh terdakwa.

     

    “Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” ujarnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    2 Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Raih Medali OSN-K 2026, Siap Menuju OSN-P Provinsi Jabar

    Berikutnya

    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    Juli 9, 2026
    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    Juli 9, 2026
    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    Juli 9, 2026
    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

    Juli 9, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Wujudkan Sekolah Berbudaya, YPI An-Nuur Pasaleman Gelar Workshop Pojok Budaya

      Wujudkan Sekolah Berbudaya, YPI An-Nuur Pasaleman Gelar Workshop Pojok Budaya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Divonis Mati

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tas Viral Bright Gas di Jakarta Fair 2026, Dorong Penjualan dan Buka Dampak Ekonomi Berantai Bagi UMKM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,577)
    • EKONOMI & BISNIS (316)
    • INDRAMAYU (5,342)
    • INFORMASI (568)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,060)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,054)
    • KUNINGAN (135)
    • MAJALENGKA (65)
    • NASIONAL (636)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (734)
    • TEKNOLOGI (92)
    • Uncategorized (608)

    Berita Terbaru

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    Juli 9, 2026
    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    Juli 9, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk