Pelita News I Indramayu – Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dua pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Kamis ( (7/5/2026).
Arwin juga meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.
Pertama, Arwin menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga besar korban dengan doa agar para korban diampuni segala dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Terkait isu yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, Erwin menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum yang kuat. Bahkan penetapan tersangka pun dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dasar hukum ini diperkuat dengan kesesuaian keterangan para saksi serta pengumpulan data secara scientific identification.
“Bukti ilmiah yang paling penting adalah ditemukannya sidik jari kedua tersangka yang tertinggal di dalam tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada pintu geser di tengah ruangan serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar,” bebernya.
Hal itu bukti penting mengingat kamar merupakan kawasan tertutup yang tidak bisa diakses sembarangan orang.
Selain bukti itu, kata dia, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang menunjukkan dengan sangat jelas keterlibatan Ririn dan Priyo.
Dalam rekaman tersebut, kedua tersangka terlihat menguras habis rekening dana milik korban dan membawa kabur kendaraan Toyota Corolla milik korban. Berdasarkan garis waktu (timeline) kejadian, tindakan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada saat keluarga H. Syaroni diketahui sudah meninggal dunia.
Menanggapi kabar mengenai adanya kekerasan selama pemeriksaan, Arwin mengklarifikasi bahwa tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka saat proses penyidikan berlangsung. Luka yang dialami para pelaku merupakan hasil dari tindakan tegas terukur saat proses penangkapan di lapangan.
“Sebelumnya, keduanya sempat melarikan diri seminggu sebelumnya dengan berpindah-pindah tempat mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu,” urainya.
Namun saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mendorong anggota dan berupaya melarikan diri. Kondisi ini memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke arah bawah.
Karena tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tembakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis pelaku.
“Pasca penangkapan, pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan perawatan medis kepada kedua pelaku di RSUD Indramayu,” jelas dia didampingi Kasi Humas, AKP Tarno.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, Arwin pun menjamin bahwa hak-hak hukum Ririn maupun Priyo telah terpenuhi. Pelaku mendapatkan pendampingan oleh pengacara Ruslandi, di mana selama proses tersebut dipastikan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik yang dialami oleh para pelaku.
Untuk itu, Kasat Reskrim mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan saat ini dan bersama-sama mengawal serta menghormati apapun hasil keputusan akhir dari persidangan. @safaro















