Pelita News I Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus besar terkait penyalahgunaan komoditas bersubsidi di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Polisi dari Unit Tipidter Satreskrim menangkap seorang tersangka dalam perkara pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar menerangkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Dalam Kasus itu kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RW (40 tahun), warga Desa/Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu,” jelas Fajar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Dalam perbuatannya, pelaku mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga subsidi yang diberikan pemerintah dengan menggunakan modus Pengoplosan Gas LPG.
“Kasus ini terungkap pada Selasa, 7 April 2026. Tersangka ditangkap saat tengah memindahkan isi (migrasi) gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi empat tabung melon (3 kg) ke satu tabung 12 kg, ” terang Fajar.
Kemudian, tabung hasil oplosan itu dijual seharga Rp 160.000 per tabung, dengan keuntungan mencapai Rp 96.000 per tabung. Berdasarkan hasil penyidikan, RW diketahui telah menjalankan aksi ilegal ini sejak November 2024 dan telah mengoplos sedikitnya 520 tabung gas.
“Barang Bukti yang kita sita satu unit mobil Suzuki Carry, 132 tabung gas 3 kg kosong, 53 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, serta alat-alat pemindah gas (tombak gas),” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan penyusunan berkas perkara, termasuk rencana uji laboratorium serta pemeriksaan saksi ahli dari pihak Migas,” pungkasnya. @safaro














